JAKARTA, AFU.ID — Perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro memasuki tahap penuntutan. Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat melimpahkan Didik dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bima, Kamis, (18/6/2026).
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah berkas perkara Didik dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Dengan pelimpahan tersebut, Didik semakin dekat menjalani persidangan dalam perkara narkoba yang juga menyeret sejumlah tersangka lain.
Koordinator Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB Budi Muklish mengatakan pelimpahan tahap dua menjadi tahap akhir proses penyidikan di kepolisian.
“Jadi, hari ini proses tahap dua atau penyerahan tersangka atas nama Didik dan barang bukti narkoba dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum,” kata Budi di Mataram, Kamis, (18/6/2026).
Menurut Budi, pelaksanaan tahap dua dilakukan di Kejaksaan Negeri Bima karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum tersebut.
Ia memastikan pelimpahan pada Kamis hanya dilakukan terhadap Didik Putra Kuncoro.
“Untuk lainnya belum ada, hari ini Didik saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda NTB telah lebih dulu melimpahkan lima tersangka lain ke jaksa pada 9 Juni 2026. Mereka adalah mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi, Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol.
Terhadap lima tersangka tersebut, jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan di Rutan Bima. Perkara mereka akan diproses lebih lanjut untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bima.
Dalam perkara ini, terdapat total 10 tersangka. Selain Didik, masih ada sejumlah tersangka yang belum dilimpahkan ke jaksa, yakni Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, dan Satriawan alias Dae Awan.
Dari nama tersebut, Satriawan alias Dae Awan masih berstatus daftar pencarian orang oleh kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret mantan pejabat kepolisian di Bima Kota. Selain Didik sebagai mantan Kapolres Bima Kota, perkara tersebut juga melibatkan mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Pelimpahan perkara Didik ke kejaksaan membuat proses hukumnya masuk babak baru. Jaksa penuntut umum kini akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Meski demikian, perkara ini belum sepenuhnya tuntas. Masih adanya tersangka yang belum dilimpahkan dan satu orang berstatus buron membuat proses hukum perlu terus dikawal agar pengungkapan kasus tidak berhenti pada sebagian pelaku.
Kasus narkoba yang menyeret mantan pejabat kepolisian ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum internal Polri. Publik menunggu proses persidangan berjalan terbuka, termasuk bagaimana peran masing-masing tersangka diurai dan jaringan perkara tersebut dibuka secara utuh. (RHU)