Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Agung Korea Selatan resmi menolak kasasi yang diajukan mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam perkara penyalahgunaan wewenang terkait pemberlakuan darurat militer pada akhir 2024. Putusan yang dibacakan pada Kamis (9/7/2026) itu sekaligus menguatkan vonis tujuh tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan banding.
Majelis hakim menyatakan seluruh permohonan kasasi, baik dari pihak Yoon maupun jaksa penuntut, ditolak. Dengan demikian, hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan kepala negara tersebut berkekuatan hukum tetap. "Semua banding ditolak," ujar hakim Mahkamah Agung Korea Selatan saat membacakan putusan. Pengadilan juga menegaskan putusan pengadilan sebelumnya tidak mengandung kekeliruan.
Perkara ini berkaitan dengan keputusan Yoon saat menetapkan darurat militer pada akhir 2024 yang memicu krisis politik di Korea Selatan. Dalam persidangan, jaksa menilai Yoon sengaja mengabaikan prosedur pemerintahan dengan hanya melibatkan sejumlah menteri tertentu sebelum mengumumkan kebijakan tersebut. Yoon juga dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran lain, di antaranya; menggunakan dokumen darurat militer yang memuat tanda tangan palsu Perdana Menteri, memerintahkan penyebaran informasi yang menyesatkan kepada media asing, hingga menginstruksikan penghapusan data pada perangkat komunikasi militer yang digunakan pejabat terkait.
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada Januari 2026. Namun, pada April 2026, pengadilan banding memperberat hukuman menjadi tujuh tahun penjara. Baik jaksa yang menuntut hukuman 10 tahun maupun pihak Yoon kemudian mengajukan kasasi, tetapi seluruh permohonan akhirnya ditolak Mahkamah Agung. Terpisah, Yoon juga masih menghadapi perkara lain terkait memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer tersebut. Dalam kasus berbeda itu, ia telah mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan sebelumnya.
Kuasa hukum Yoon menyatakan kecewa atas putusan Mahkamah Agung. Mereka menilai perkara diputus tanpa mempertimbangkan seluruh fakta yang diajukan dalam persidangan dan menyebut putusan tersebut tidak mencerminkan proses hukum yang adil. (RAI)