AFU.id

Konten TikTok Berisi Ujaran Kebencian Berujung Tuntutan 4 Tahun Penjara

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Konten TikTok Berisi Ujaran Kebencian Berujung Tuntutan 4 Tahun Penjara
Persidangan perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (9/6/2026). ANTARA/M Haris SA

Berita Terkait

Pilihan Redaksi