Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Kongkalikong Pejabat Pelabuhan dan Direktur Tambang, Negara Dikibuli Ekspor Ilegal Sejak 2017
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Salah satu tersangka baru dalam dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Foto:DOK/Humas Kejagung)
JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka baru dalam pusaran dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis 23 April 2026. Ironisnya, perusahaan ini terbukti tetap melakukan eksploitasi dan ekspor secara bebas hingga tahun 2025 meskipun izin operasionalnya telah dicabut sejak tahun 2017.
"Tim penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya," ujar Dirdik Jampidsus Syarif kepada wartawan di Jakarta.
Ketiadaan pengawasan pasca-pencabutan izin tersebut dimanfaatkan oleh Direktur PT AKT berinisial BDW untuk terus mengeruk hasil bumi. Ia bekerja sama dengan pemilik manfaat perusahaan (Beneficial Owner) berinisial ST untuk memanipulasi pengiriman dengan menumpang nama perusahaan lain.
"Tanpa adanya pengawasan dari pihak ESDM, tersangka BDW bersama-sama dengan tersangka ST sampai dengan tahun 2025 menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor," jelas Syarif.
Pemalsuan asal-usul batu bara ilegal tersebut berjalan mulus berkat bantuan HZM selaku General Manager PT OOW Indonesia yang bertindak sebagai pihak surveyor. Tersangka merekayasa dokumen sertifikat analisis dan laporan hasil verifikasi agar kargo batu bara tersebut seolah-olah sah.
"Meloloskan hasil tambang dari PT AKT tersebut yang telah diterminasi dengan cara membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain," terangnya.
Untuk memastikan kapal pengangkut batu bara ilegal ini bisa keluar dari pelabuhan, komplotan tersebut rutin memberikan setoran uang suap kepada HS yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung. HS kemudian menerbitkan surat persetujuan berlayar tanpa melakukan pemeriksaan silang dengan Kementerian ESDM.
"Tersangka tersebut menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST, sehingga tersangka tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi," papar Syarif.
Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 UU Tindak Pidana Korupsi dan telah dijebloskan ke Rutan Kelas I Cipinang untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.
Khusus untuk tersangka HZM, penyidik terpaksa melakukan upaya jemput paksa karena sikapnya yang terus menghindari proses hukum.
"Kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka yaitu HZM selaku GM PT OOW Indonesia karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan," pungkasnya. (nad/asw)