AFU.id

Terlibat Korupsi Ekspor dan Penanaman Ilegal, Wilmar Group Dijatuhi Denda Rp11,89 Triliun

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Terlibat Korupsi Ekspor dan Penanaman Ilegal, Wilmar Group Dijatuhi Denda Rp11,89 Triliun
Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (3/3/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Berita Terkait

Pilihan Redaksi