JAKARTA, AFU.ID — Wilmar International Group (Wilmar Indonesia) dijatuhi denda fantastis yang mencapai Rp11,89 triliun.
Denda tersebut hadir selepas Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyatakan, perusahaan agribisnis global tersebut terbukti melanggar dua perkara.
Pertama, kasus tindak pidana korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak goreng.
Akibatnya, perusahaan wajib membayar denda Rp1 miliar dan menyerahkan uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp11,88 triliun.
Penderitaan Wilmar Group semakin bertambah usai Satuan Tugas Percepatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto mendapati pelanggaran berat lain.
Kali ini, menyasar dua anak perusahaan, yakni PT Multimas Nabati Asahan dan PT Sinar Alam Permai yang melakukan kegiatan penanaman sawit ilegal di kawasan hutan.
Pemerintah, melalui Satgas PKH, menjatuhkan denda Rp8,02 miliar kepada PT Multimas Nabati Asahan dan PT Sinar Alam Permai sebesar Rp3,37 miliar.
Total sanksi finansial yang jatuh kepada Grup Wilmar pun melampaui Rp11,89 triliun.
Menteri Pertanian (Mentan) RI sekaligus Anggota Satgas PKH, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa tak ada korporasi yang terlalu besar untuk diadili.
“Jangan salah memilih kawan, saya di pihak yang sama dengan rakyat, kita merah putih, lawan bersama para mafia dan koruptor,” ungkapnya dikutip AFU.ID dari website Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Minggu (24/5/2026).
Satgas PKH mencatat 4 juta hektar kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh perusahaan perkebunan sawit berhasil disita dan dikembalikan kepada negara.
Andi Amran Sulaiman lantas menyampaikan, komitmen untuk memerangi para mafia pangan dan koruptor belum selesai.
“Satu-satu dulu, tunggu, ada lagi yang lain, mereka nanti akan menyusul,” pungkasnya. (ADR)