JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Putusan itu membuat Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara diterbitkan.
Sidang pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (12/5/2026). “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai ada keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebut waktu pemindahan ibu kota ke IKN bergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden.
Pemohon dalam perkara itu meminta MK menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara sebelum ada kepastian hukum mengenai ibu kota pengganti.
Pemohon juga menilai status Jakarta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum setelah terbitnya aturan tentang Daerah Khusus Jakarta.
MK menolak dalil tersebut. Mahkamah menilai status ibu kota tidak kosong karena pemindahan dari Jakarta ke IKN baru berlaku setelah ada keputusan presiden.
Putusan ini muncul saat pembangunan IKN masih berjalan dengan anggaran besar. Pada periode 2022 sampai 2024, anggaran negara yang digunakan untuk pembangunan IKN mencapai sekitar Rp75,8 triliun.
Pemerintah kemudian menyiapkan lagi anggaran sekitar Rp48,8 triliun untuk pembangunan IKN periode 2025 sampai 2029. Dengan dua periode tersebut, nilai anggaran negara untuk IKN mencapai sekitar Rp124,6 triliun.
Meski begitu, status ibu kota negara belum berpindah dari Jakarta ke Nusantara. Jakarta masih menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan dan administrasi negara. Pemerintah menargetkan pemindahan operasi pemerintahan ke Nusantara dilakukan pada 2028.
Pembangunan tahap lanjutan masih diarahkan untuk menyelesaikan hunian, gedung parlemen, gedung lembaga yudikatif, dan fasilitas pendukung pemerintahan.
Dengan kondisi itu, IKN belum dapat disebut berhenti. Namun, pemindahan ibu kota juga belum berjalan penuh sesuai rencana awal.
Keputusan presiden masih menjadi syarat hukum sebelum status ibu kota berpindah dari Jakarta ke Nusantara. Sampai keputusan itu terbit, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara. (RHU)