JAKARTA, AFU.ID — Nama Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Patris Yusrian Jaya masuk dalam usulan perombakan jajaran pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengusulkan Patris menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset menggantikan Kuntadi. Sementara Kuntadi diusulkan mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang ditinggalkan Febrie Adriansyah.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, Patris belum resmi menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset karena pengangkatannya masih menunggu persetujuan dan keputusan Presiden. Patris merupakan jaksa karier yang pernah menduduki sejumlah posisi di tingkat kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, hingga Kejaksaan Agung.
Ia tercatat pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kariernya kemudian berlanjut sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2023, Patris dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Ia kemudian ditarik ke Kejaksaan Agung pada Juni 2024 untuk menjabat Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Jabatan di tingkat pusat itu tidak berlangsung lama. Pada 18 Oktober 2024, Jaksa Agung melantiknya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. Patris menggantikan Rudi Margono yang dipromosikan menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan. Sebagai Kajati Jakarta, Patris membawahi penanganan perkara di lima wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu. Kejati Jakarta menangani berbagai perkara strategis, termasuk tindak pidana korupsi, kejahatan ekonomi, pencucian uang, dan perkara yang melibatkan instansi pemerintah maupun badan usaha.
Namanya antara lain muncul dalam penanganan berkas dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Patris pernah menyatakan kejaksaan masih menunggu penyidik Polda Metro Jaya memenuhi petunjuk dalam berkas perkara tersebut. Apabila usulan Jaksa Agung disetujui Presiden, Patris akan memimpin unit yang bertanggung jawab menelusuri, merampas, mengelola, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana.
Badan Pemulihan Aset juga menangani pengelolaan barang bukti dan barang rampasan serta pelaksanaan lelang aset untuk memulihkan kerugian negara. Kejaksaan menempatkan pemulihan aset sebagai bagian penting penegakan hukum agar penanganan perkara tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara periodik 2023 yang disampaikan pada Maret 2024, Patris memiliki kekayaan bersih Rp5,70 miliar.
Kekayaan itu terdiri atas tiga bidang tanah dan bangunan di Bekasi dan Muara Enim senilai Rp4,83 miliar, kendaraan senilai Rp370 juta, harta bergerak lainnya Rp850 juta, serta kas Rp150 juta. Ia juga melaporkan utang sebesar Rp500 juta. Patris masih menjalankan tugas sebagai Kajati Jakarta selama belum ada keputusan resmi Presiden mengenai usulan rotasi tersebut. Posisi Kepala Badan Pemulihan Aset saat ini masih tercatat dijabat Kuntadi. (RHU)