JAKARTA, AFU.ID — Penyidikan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember kembali berkembang setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru. Collection Agent (CA) PT NIRAM berinisial HN langsung ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penambahan tersangka ini membuat perkara korupsi yang merugikan negara Rp41,48 miliar memasuki babak baru.
Penetapan HN diumumkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja. HN terlibat bersama mantan Pemimpin BNI Cabang Jember MFH dalam penyimpangan penyaluran KUR Mikro periode 2021–2023. "Dari serangkaian proses penyidikan dan pengembangan kasus, kami menetapkan HN, seorang Collection Agent PT NIRAM, sebagai tersangka baru," kata Gede Punia, Kamis (9/7/2026).
Penyidik menyebut HN menghimpun 900 identitas para petani untuk dijadikan debitur KUR dengan nilai pinjaman antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Setelah kredit dicairkan, kartu ATM dan buku tabungan para debitur dikuasai oleh HN sehingga dana dapat dikendalikan. Uang tersebut digunakan untuk menutup tunggakan KUR tahun sebelumnya sekaligus menjaga rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) tetap rendah.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menyebut perbuatan HN bersama dua collection agent lainnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,62 miliar. Sementara itu, total kerugian negara dalam keseluruhan perkara diperkirakan mencapai Rp41,48 miliar. Kejati juga membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana hasil korupsi yang disamarkan.
BNI menegaskan pengungkapan perkara tersebut justru berawal dari laporan perseroan kepada aparat penegak hukum pada 2024. Laporan itu disampaikan setelah pemeriksaan internal menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR Mikro di Cabang Jember. Perseroan menyatakan terus mendukung proses penyidikan yang kini berjalan di Kejati Jawa Timur.
Okki menegaskan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik bisnis BNI secara keseluruhan. “Penyaluran kredit di BNI tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, dan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan,” terangnya, Jumat lalu. Perseroan juga telah mengambil langkah penanganan internal terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Sebelum menetapkan HN, Kejati lebih dahulu menjerat tiga tersangka, yakni mantan Pemimpin BNI Cabang Jember MFH dan dua agen penagihan AM dan IIS. Ketiganya diduga merekayasa data calon debitur menggunakan identitas masyarakat agar kredit tetap dapat dicairkan sepanjang 2021–2023. Penyidikan kini terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat maupun menikmati hasil korupsi penyaluran KUR Mikro tersebut. (RAI)