JAKARTA, AFU.ID — Upaya membongkar kejahatan dalam kasus tindak pidana korupsi kerap menghadapi jalan terjal berupa ancaman hingga munculnya alat bukti baru yang memperluas jangkauan perkara.
Dinamika tersebut kembali terjadi secara nyata dalam pusaran kasus suap ‘ijon’ proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati rintangan serius berupa intimidasi terhadap salah satu saksi penting dalam perkara tersebut.
Ancamannya tak main-main, bahkan menyasar langsung pada keselamatan jiwa dan harta benda saksi.
“Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo pada Rabu lalu, (8/4/2026).
Merespons eskalasi ancaman tersebut, pihak lembaga antirasuah Indonesia telah menjalin komunikasi dengan lembaga terkait untuk mengamankan jalannya penyidikan.
“Saat ini, masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, red),” tutur Budi Prasetyo.
Kronologi Kasus
Mundur ke belakang, karut-marut korupsi di Pemkab Bekasi bermula dari kegiatan tertangkap tangan yang KPK gelar pada Kamis silam, (18/12/2025).
Berawal dari aduan masyarakat, operasi senyap tersebut berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Dari hasil pemeriksaan intensif tahap penyelidikan, KPK menetapkan tiga orang tersangka utama yang terdiri dari unsur pejabat daerah dan swasta.
Salah satu dari ketiga tersangka utama adalah Bupati Bekasi Periode 2025-2030, yakni Ade Kuswara Kunang alias ADK.
Kemudian ayah bupati yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, yakni HM Kunang (HMK) dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Sebagai pihak penyedia paket proyek, SRJ terbukti memberikan dana pelicin secara bertahap yang totalnya mencapai Rp9,5 miliar kepada ADK dan HMK.
Atas perbuatannya, ADK dan HMK selaku penerima suap melanggar Pasal 12A atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Fakta Persidangan Baru Terungkap
Seiring berjalannya proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, kasus tersebut justru membuka fakta baru.
Fakta persidangan dari dakwaan SRJ mengungkap keterlibatan sosok Yayat Sudrajat, yang mengaku meraup fee hingga Rp16 miliar sejak tahun 2022.
Penerimaan fee tersebut berkat peran Yayat Sudrajat sebagai pelobi untuk memuluskan proyek-proyek yang dieksekusi oleh SRJ.
Temuan krusial tersebut mengindikasikan praktik korupsi telah mengakar sejak era Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, yakni Dani Ramdhani pada 2022.
Lalu pengembangan penyidikan tersebut juga dikabarkan turut menyeret sejumlah nama figur publik lainnya ke permukaan.
Menanggapi rentetan fakta baru tersebut, Achmad Taufik Husein selaku Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK menegaskan penyidik tidak menutup mata.
Pengakuan penerimaan uang dari hasil kongkalikong bersama SRJ tersebut sudah tercatat secara resmi sebagai modal pengembangan perkara.
“Betul ada, ini sudah fakta persidangan, kita sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya, bahwa ada fee kurang lebih 16 miliar rupiah yang diakui oleh saudara Yayat Sudrajat,” ujar Achmad Taufik Husein.
Ia lantas membeberkan, radar penyidik terus bergerak menelusuri alat bukti pendukung dari fakta persidangan yang sudah kuat tersebut.
Salah satu langkah konkretnya dibuktikan dengan manuver KPK yang membidik keterlibatan oknum legislatif.
“Tim penyidik tetap bekerja, seperti melakukan penggeledahan-penggeledahan di rumah beberapa anggota DPR yang terkait dengan perkara ini,” paparnya.
“Jadi mohon ditunggu bahwa kita juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini,” pungkas Achmad Taufik Husein.
Hanya saja, Ia menjelaskan fokus utama dari para penyidik kini harus terbagi secara taktis.
Mereka sedang berpacu dengan waktu penahanan para tersangka awal hasil OTT, agar proses penegakan hukum tidak menjadi bumerang bagi lembaga di mana tersangka bisa bebas lepas demi hukum. (ADR/NAD)