JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengubah hukuman tiga terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2022. Dalam putusan banding, pidana penjara terhadap tiga terdakwa diperberat dibanding putusan tingkat pertama.
Tiga terdakwa yang hukumannya berubah adalah Ahmadul Hadi, Muhamad Ali Fikri, dan Samsul Hakim. Sementara hukuman penjara terhadap terdakwa Mansur tidak berubah.
“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram,” kata Kelik di Mataram, Jumat, (5/6/2026).
Berdasarkan data SIPP, Ahmadul Hadi sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Dalamerdasarkan data SIPP, Ahmadul Hadi sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara putusan banding, hukumannya naik menjadi empat tahun penjara.
Pidana denda terhadap Ahmadul tetap sama, yakni Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.
Hukuman terhadap Muhamad Ali Fikri dan Samsul Hakim juga diperberat. Keduanya sebelumnya divonis empat tahun penjara, lalu naik menjadi 4,5 tahun penjara di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi NTB juga membebankan uang pengganti kepada Ali Fikri sebesar Rp100 juta. Sementara Samsul Hakim dibebankan uang pengganti Rp402 juta.
Namun, uang pengganti tersebut dianggap telah dibayar karena keduanya sudah menitipkan jumlah yang sama saat proses penuntutan di pengadilan tingkat pertama.
Pidana denda terhadap Ali Fikri dan Samsul tetap Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.
Berbeda dengan tiga terdakwa lain, hukuman penjara terhadap Mansur tidak berubah. Mantan pelaksana pekerjaan kontraktor fisik proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji itu tetap dihukum empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.
Perubahan hanya terjadi pada kewajiban uang pengganti. Dalam putusan banding, beban uang pengganti Rp281 juta terhadap Mansur dihapus.
Putusan banding ini menjadi babak baru perkara korupsi rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji. Perubahan hukuman menunjukkan majelis tingkat banding menilai sebagian pidana perlu diperberat, tetapi juga mengoreksi beban uang pengganti terhadap salah satu terdakwa.
Perkara ini tetap menyisakan perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur pelabuhan daerah. Setiap perubahan putusan dalam perkara korupsi proyek publik perlu dibaca terang, terutama soal siapa yang dihukum lebih berat, siapa yang dibebani pengembalian kerugian, dan bagian mana yang dikoreksi oleh pengadilan. (RHU)