JAKARTA, AFU.ID — Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa melakukan transaksi suap terkait pengurusan izin pertambangan nikel di sembilan lokasi berbeda selama menjabat sebagai Anggota Ombudsman periode 2021-2026. Dalam menjalankan praktik tersebut, Hery diduga menyamarkan identitasnya menggunakan sejumlah nama dan nomor ponsel berbeda agar tidak mudah dilacak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebut, Hery berkomunikasi dengan Agung Winarno melalui pesan WhatsApp terkait pengurusan rekomendasi sejumlah perusahaan pertambangan, dengan menggunakan nama-nama samaran seperti Heri Hami, John Lennon 07, Tulkuyem, Komandante, Edi Adik Mas Heri Hami Cirebon, Septian Heri Hami Ponakan Supir 2021, hingga Tulkuyem MM, masing-masing dengan nomor ponsel berbeda sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Penerimaan uang dan barang yang disalurkan melalui Agung Winarno tersebut, menurut jaksa, dimaksudkan untuk menggerakkan Hery agar menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi dalam sejumlah perkara terkait izin usaha pertambangan maupun izin pemakaian dan pelepasan kawasan hutan yang dilaporkan ke lembaga tersebut.
Sembilan Lokasi Transaksi Selama Lima Tahun
Jaksa memaparkan, rangkaian transaksi suap ini berlangsung sejak Hery dilantik sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38/P Tahun 2021 tertanggal (19/2/2021) hingga Februari 2026. Dalam menjalankan praktik tersebut, Hery dibantu oleh Edy Sugandi yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.
Transaksi-transaksi tersebut tersebar di berbagai titik di kawasan Jabodetabek. Sebagian dilakukan di kawasan permukiman, seperti di Bukit Cimanggu City, Kota Bogor, dan sebuah rumah di Jalan Duku Patra II, Menteng Dalam, Jakarta Timur. Sebagian lainnya berlangsung di pusat perbelanjaan dan tempat makan, mulai dari Plaza Festival di Jalan Rasuna Said, Restoran Duck King di Mall Kota Kasablanka, hingga RM Soto Kudus di Tebet, Jakarta Selatan.
Selain itu, transaksi juga disebut terjadi di area parkir Cibubur Junction, Jakarta Timur, serta di tempat-tempat yang relatif lebih formal, yakni Kantor Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan; Graha Indika di Jalan Dewi Sartika, Cawang; dan Hotel Bidakara di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan. Adapun bila ditotal, seluruh penerimaan suap dan rumah yang diduga diterima Hery Susanto dalam perkara ini mencapai Rp4.850.000.000 atau setara Rp4,8 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Hery Susanto, Alex Chandra, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Ia beralasan eksepsi hanya menyoal aspek formil dakwaan, sementara substansi perkara semestinya dibuktikan langsung melalui proses persidangan. "Menurut kami, eksepsi itu hanya untuk mengulur waktu," kata kuasa hukum Hery Susanto, Alex Chandra usai sidang perdana dakwaan, Kamis (25/6).
Ia menyebut pihaknya akan menunggu pembuktian dari JPU melalui saksi-saksi dan bukti-bukti yang akan dihadirkan di persidangan, untuk menilai apakah dakwaan tersebut benar-benar sesuai dengan fakta yang terjadi.
Disebut Pengkhianatan terhadap Amanat Reformasi, Terancam 20 Tahun Penjara
JPU, M.Zubair menjelaskan, lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia memiliki sejarah panjang, mulai dari Komisi Ombudsman Nasional (KON) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000, hingga akhirnya bertransformasi menjadi Ombudsman Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Ia menegaskan, perbuatan yang didakwakan kepada Hery mencederai sejarah panjang lembaga tersebut. "Bagi kami, itu adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi," ujar Zubair dalam kesempatan yang sama.
Soal ancaman hukuman, Zubair menyebut Hery dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 606 ayat 2. Ia menegaskan ancaman pidana maksimal dalam Pasal 12 tersebut adalah 20 tahun penjara. (NAD)