Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) membongkar 16 bangunan liar yang berdiri di ruang milik jalan (Rumija) Jalan Raya Padalarang-Purwakarta, Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (21/7/2026). Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang sebelumnya memerintahkan bangunan tersebut dikosongkan karena melanggar ketentuan dan mengganggu fungsi jalan nasional. Sebanyak 14 kios dan dua rumah tinggal permanen yang telah berdiri lebih dari 20 tahun menjadi sasaran pembongkaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabart Herman Suryatman menjelaskan, seluruh bangunan yang ditertibkan berdiri di atas rumija sehingga tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, proses pembongkaran diawali dengan pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan sebelum akhirnya dilakukan penertiban menggunakan alat berat. "Ini adalah puncak dari tindak lanjut sidak Pak Gubernur Kang Dedi Mulyadi. Ada 16 bangunan yang memanfaatkan Rumija. Tentu ini tidak sesuai ketentuan," kata Herman.
Herman menjelaskan sekitar 60 persen bagian bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik setelah mendapatkan sosialisasi dari pemerintah. Sementara itu, sekitar 40 persen konstruksi yang masih tersisa dirobohkan menggunakan ekskavator karena membutuhkan peralatan berat. Sebagai bentuk kompensasi, Pemprov Jabar menyalurkan bantuan stimulus kepada warga yang terdampak penertiban. Pemilik 14 kios menerima bantuan sebesar Rp10 juta per kepala keluarga, sedangkan penghuni dua rumah mendapatkan stimulus Rp50 juta untuk membangun rumah di lokasi baru yang telah disiapkan pemerintah desa. "Kami sudah siapkan tanahnya, koordinasi dengan Pak Kades. Pak Kadesnya sudah beberapa kali pertemuan," kata Herman.
Setelah proses pembongkaran selesai, Pemprov Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk menata kawasan bekas bangunan liar tersebut. Salah satu rencana yang disiapkan adalah pembangunan trotoar agar ruang milik jalan kembali berfungsi sebagaimana mestinya sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Penataan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Sembari menunggu pembangunan trotoar, kawasan yang telah dibersihkan akan dimanfaatkan sebagai ruang bagi pejalan kaki dan pesepeda agar tidak lagi digunakan sebagai lokasi bangunan liar. Herman menilai langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi ruang milik jalan sekaligus memperlancar arus lalu lintas di Jalan Raya Padalarang-Purwakarta. "Paling tidak sebelum ada trotoar yang representatif, kawasan ini bisa dimanfaatkan untuk jalan kaki, pesepeda, sehingga lalu lintas akan jauh lebih lancar," pungkasnya. (RAI)