JAKARTA, AFU.ID — Jumlah korban penipuan biro perjalanan umrah dan haji Hanania Travel terus bertambah menjadi 1.286 orang dengan total kerugian mencapai Rp35 Miliar. Penambahan tersebut terungkap dalam pelaporan gelombang ketiga yang diserahkan kuasa hukum korban ke Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).
Kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, mengatakan dalam laporan terbaru terdapat tambahan 620 jamaah atau pax yang kembali melaporkan diri sebagai korban. Ia menyebut kasus penipuan tersebut kini tidak hanya menyasar calon jamaah umrah, tetapi juga calon jamaah haji khusus atau ONH Plus.
“Korban tidak hanya umrah, tetapi juga ada calon jamaah haji. Mereka sudah membayar DP, namun dana tidak disetorkan ke BPKH,” ujarnya. Joddy juga mengungkap adanya modus lain yang digunakan pihak travel, yakni penawaran paket haji dengan iming-iming fasilitas umrah gratis pada bulan Syawal bagi pendaftar haji plus.
Namun, janji tersebut tidak terealisasi, sementara uang yang telah disetorkan tidak kembali dan nomor porsi haji tidak diperoleh para korban. “Janji umrah gratis tidak terealisasi dan nomor porsi haji tidak didapatkan,” kata dia.
Dalam pelaporan tersebut, kuasa hukum menyerahkan sejumlah barang bukti fisik maupun digital untuk mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan. Barang bukti itu meliputi dokumen identitas korban, paspor, bukti transfer, percakapan digital, invoice pembayaran, hingga dokumen visa yang sempat diterbitkan.
Joddy menjelaskan pelaporan dilakukan secara kolektif karena para korban tersebar di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Papua hingga Makassar. Ia mengatakan sebagian korban juga telah melapor di kepolisian daerah masing-masing, yang kemudian akan dikoordinasikan dan dipusatkan di Polda Metro Jaya untuk mempermudah rekapitulasi data.
“Keterbatasan jarak membuat korban melapor secara kolektif melalui kuasa hukum,” ujarnya. Joddy juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban Hanania Travel untuk segera melapor ke pihak kepolisian atau posko pengaduan yang tersedia.
Ia menyebut Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka ruang pelaporan bagi korban lainnya agar penanganan perkara dapat dilakukan secara terpusat. (ANT/RAI)