Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA AFU.ID — Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 687 orang telah melapor sebagai korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan biro perjalanan umrah PT Khazanah Tamma International (Hanania Group). Jumlah pelapor terus bertambah sejak polisi membuka posko pengaduan khusus untuk menampung laporan dari para korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan proses penyidikan masih terus berlangsung seiring masuknya laporan baru dari masyarakat. Polisi juga terus mendalami aliran dana serta pola operasional perusahaan yang merugikan ratusan calon jemaah umrah tersebut.
"Sampai dengan hari ini kami melakukan pembukaan posko pelayanan pengaduan bagi korban-korban penipuan dan penggelapan,” kata Iman, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 70 saksi. “Saksi-saksi tersebut terdiri dari para korban serta pihak yang terlibat dalam manajemen perjalanan umrah," ujar Iman. Keterangan para saksi ini digunakan untuk mengungkap secara menyeluruh tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan.
Kasus ini menjerat Ahmad Syah Farhan Rachman (30), Direktur Utama PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih terus mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga memanggil sejumlah selebgram dan influencer yang ikut mempromosikan layanan perjalanan umrah tersebut kepada masyarakat. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran mereka dalam kegiatan pemasaran yang dilakukan perusahaan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum sempat melapor. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pendataan korban sekaligus memperkuat proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung ke Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan membawa identitas serta bukti pendukung terkait transaksi yang dilakukan. (ANT/RAI)