AFU.ID - Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, menangis saat menyampaikan kesaksian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin 30 Maret 2026. Di hadapan anggota dewan, ia mengaku bingung dan merasa dikriminalisasi atas pekerjaannya sebagai pelaku ekonomi kreatif.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman ini menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Direktur CV Promiseland tersebut. Amsal mempertanyakan hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang meniadakan nilai sejumlah komponen pekerjaan kreatifnya.
“Dan sampai saat ini pun sebenarnya saya sangat bingung atas kondisi ini. Dan di dalam persidangan itu, saya menemukan bahwa di dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), ditemukan bahwa, markup ditemukan karena ada item yang di nol-kan oleh auditor dan diamini oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam surat tuntutannya,” ujar Amsal melalui Zoom Meeting.
Amsal merinci, item seperti ide, editing, cutting, dubbing, hingga penggunaan mikrofon clip on senilai total Rp5,9 juta dianggap nol oleh auditor dan jaksa. Hal inilah yang kemudian memicu munculnya angka selisih yang dianggap sebagai kerugian negara.
Dengan suara bergetar, Amsal menegaskan posisinya hanya sebagai penyedia jasa yang tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.
“Saya hari ini hanya mencari keadilan, saya pekerja ekonomi kreatif. Yang saya takutkan, jika hal ini terjadi, kami adalah anak muda, pekerja ekonomi kreatif indonesia akan takut bekerja sama dengan pemerintah,” tuturnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa proyek tersebut tetap dibayarkan jika sejak awal dianggap tidak wajar secara harga.
"Kalau memang harganya kemahalan, kenapa tidak ditolak saja? Atau kalo tidak sesuai kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan,“ tegas Amsal.
Selain persoalan teknis hukum, Amsal mengungkap adanya dugaan intimidasi oleh oknum jaksa saat dirinya berada di rumah tahanan. Ia mengaku diminta untuk berhenti membagikan konten terkait kasusnya di media sosial.
“Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini saya pernah mendapatkan intimidasi oleh Jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak brownies cokelat, dengan pesan, dia ngomong langsung kepada saya; di rutan ini, udah ikutin aja alurnya. Gak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo periode 2020-2022. Amsal dituntut dua tahun penjara atas tuduhan mark-up anggaran. Namun, kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menilai kasus ini janggal karena seluruh kepala desa yang terlibat menyatakan pekerjaan telah selesai dan tidak bermasalah. (*)