JAKARTA, AFU.ID - Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama puluhan organisasi kemasyarakatan Islam pada 24–27 Juli 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, resmi melahirkan Taujihat Amanat Untuk Umat, Bangsa, dan Negara. "Peserta Kongres setelah membahas dan bermusyawarah secara mendalam, kritis, konstruktif, dan memberikan solusi, dengan memohon ridha dan pertolongan Allah SWT menyampaikan Taujihat Amanat Untuk Umat, Bangsa, dan Negara," demikian tertulis dalam Taujihat KUII, Senin (27/6/2026).
Dari 12 rekomendasi strategis yang disepakati, forum ini menyoroti sejumlah isu krusial yang menyita perhatian publik, mulai dari dorongan hukuman mati bagi koruptor, pengesahan regulasi ketat terkait LGBTQ, hingga akselerasi ekonomi syariah nasional. Secara eksplisit, rekomendasi ini mencerminkan komitmen umat Islam dalam mengawal tatanan hukum, moralitas sosial, dan kedaulatan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang makin kompleks.
Dua isu sosial-hukum mendominasi diskursus dalam KUII VIII dan menjadi sorotan utama rekomendasi akhir. MUI bersama Ormas Islam menyepakati usulan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi yang berdampak luas dan mengancam keberlangsungan negara. Langkah ini didasari oleh kian mengkhawatirkannya praktik rasuah di tanah air.
Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, mengatakan MUI sejatinya telah memiliki fatwa mengenai hukuman mati bagi koruptor yang dampak kejahatannya mengancam keberlangsungan negara dan merugikan masyarakat secara luas. "Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati," ujar Cholil.
KUII VIII menekankan bahwa indikator keberhasilan pemberantasan korupsi terletak pada seberapa bersih bangsa ini dari praktik haram tersebut, bukan sekadar jumlah penangkapan. Poin ini mendorong pemerintah untuk menyelaraskan RUU Perampasan Aset dan penerapan sanksi yang memberikan efek jera maksimal demi melindungi hak-hak rakyat.
Dalam isu sosial budaya dan moralitas, KUII VIII secara tegas mengambil langkah responsif terhadap maraknya perilaku seksual menyimpang (LGBTQ). Kongres menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter berdimensi ideologi dan sosial budaya.
Guna menghadirkan penanganan yang sistematis dan terintegrasi, KUII VIII mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera membahas serta mengesahkan UU Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Menyimpang/LGBTQ. Kendati mendesak regulasi tegas, kongres tetap mengedepankan pendekatan dakwah yang humanis, berbasis penguatan ketahanan keluarga (mitsaqan ghalizhan), dan perlindungan individu dari aksi persekusi maupun diskriminasi.
KUII VIII juga menghasilkan perumusan peta jalan ekonomi syariah. Sektor ekonomi menjadi pilar utama dalam 12 poin rekomendasi KUII VIII. Umat menuntut adanya Reaktualisasi Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah sebagai arus utama pembangunan nasional under pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pembentukan Danantara Syariah, sebagai lembaga induk terintegrasi yang berfungsi sebagai pusat gravitasi bisnis dan investasi syariah nasional guna menyongsong bonus demografi 2035 dan Indonesia Emas 2045. Kemudian, pemberdayaan berbasis koperasi, UMKM, dan pesantren, serta pelaksanaan reforma agraria dan tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) secara berkelanjutan.
Hal menarik yang dihasilkan dari KUII VIII adalah adanya perhatian khusus terhadap praktik oligarki. KUII VIII mendesak pemerintah memastikan setiap kebijakan investasi strategis senantiasa mengakomodasi Pasal 33 UUD 1945 dan membatasi monopoli oligarki.
Selain isu hukum, moral, dan ekonomi, KUII VIII memetakan langkah strategis di berbagai lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Diantaranya Reorientasi sistem pendidikan nasional yang menempatkan imtak dan akhlak sebagai ruh utama. Mendesak harmonisasi RUU Sisdiknas (Pasal 31 ayat 3 UUD 1945), kesetaraan status dan kesejahteraan guru/dosen agama (termasuk kiai dan ustaz), serta pemenuhan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% tanpa dipotong pendidikan kedinasan.
KUII VIII juag memberikan dorongan bagi Indonesia untuk bertransformasi dari sekadar konsumen menjadi pengembang teknologi (termasuk Artificial Intelligence). Menekankan integrasi keilmuan Islam dengan sains/komputasi di pesantren/madrasah serta perlindungan data nasional.
Terkait masalah geopolitik, KUII VIII mengaskan dukungannya terhadap kemerdekaan Palestina. Taujihat Amanat menyerukan rekalibrasi politik luar negeri bebas-aktif menuju strategic autonomy, penguatan peran Indonesia di OKI, serta penegasan komitmen sejarah dan amanat konstitusi UUD 1945 dalam membela kemerdekaan Palestina dari kejahatan genosida.
Melalui Taujihat KUII VIII ini, seluruh elemen umat Islam diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah untuk mengawal rekomendasi-rekomendasi tersebut agar tidak berhenti sebagai dokumen semata, melainkan menjelmakan aksi nyata demi kemaslahatan bangsa. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Masykuri Abdillah mengingatkan, hasil Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII tidak boleh berhenti sebagai dokumen rekomendasi semata.
Menurutnya, berbagai rekomendasi yang telah dirumuskan harus dikawal implementasinya agar benar-benar menjadi rujukan dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan publik. "Kalau hanya disimpan itu tidak ada gunanya, jadi harus disampaikan. Pertama adalah kepada pengambil kebijakan, kemudian yang kedua adalah pelaksana kebijakan publik, dan juga umat secara keseluruhan," ujar Prof. Masykur.
MAR