JAKARTA, AFU.ID – Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang semakin merangsek ke ranah sipil dinilai bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI yang seharusnya. Selain itu, fenomena ini juga disoroti karena dianggap dapat mempersempit ruang sipil. Hal tersebut disampaikan oleh pengamat militer, Jaleswari Pramodhawardhani dalam tayangan Gaspol Kompas.com pada Senin (6/7/2026).
Eks Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu mengaku tidak terkejut jika nuansa militer semakin terasa di era pemerintahan Prabowo Subianto. Menurutnya, gejala ini sudah terlihat sejak lahirnya sejumlah regulasi yang memperluas kewenangan aparat keamanan, baik TNI maupun Polri. "Sebetulnya perubahan-perubahan itu kan justru membuat kita bertanya, bagaimana fungsi pertahanan yang diemban TNI?" katanya dalam kesempatan yang sama.
Dhani menegaskan, konstitusi telah mengatur fungsi utama TNI sebagai pertahanan negara. Oleh karena itu, pelibatan TNI di luar fungsi tersebut, termasuk dalam operasi militer selain perang (OMSP), harus memiliki dasar dan alasan yang jelas. "Itu harus jelas alasan atau argumentasinya tuh apa? Apakah ini ada status kedaruratan? Apakah ini memang diperlukan? Dan kalau kita melihat hari ini memang yang terjadi kan masih tertib sipil dan suasana damai gitu," tambahnya.
Menurut Dhani, pengerahan TNI seharusnya menjadi pilihan terakhir atau the last resort, yakni ketika seluruh instrumen sipil tidak lagi mampu menangani suatu persoalan. Ia mengingatkan, TNI merupakan institusi yang diberi kewenangan oleh negara untuk menggunakan kekuatan secara sah, sehingga setiap penugasannya harus dibatasi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dhani menambahkan, Undang-Undang TNI juga menegaskan prajurit harus profesional dan berada di bawah supremasi sipil. "Jadi ketika tiba-tiba TNI ada di pertanian, TNI ada di perkebunan, ada di masjid, ada di sekolah, di MBG, di koperasi desa, itu sangat normal dan wajar gitu kalau dipertanyakan. Karena itu tidak sesuai dengan tupoksinya, gitu," ucapnya.
Meski demikian, Dhani menegaskan pandangannya ini bukan hal baru, mengingat topik peran, kewenangan, hingga tugas TNI yang memasuki ranah sipil sudah lama menjadi perbincangan hangat di berbagai media, termasuk media sosial. Ia bahkan pernah menyampaikan pandangan serupa saat menjadi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi pada 26 Mei lalu. "Nah, salah satunya yaitu tadi, mempertanyakan bagaimana ruang-ruang sipil yang dimasuki oleh kawan-kawan TNI ini," pungkasnya.
Adapun sebagai informasi, perdebatan soal batas kewenangan TNI di ranah sipil ini pun bukan sekadar wacana, melainkan tengah bergulir di meja hijau. Pada 3 Maret lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang TNI. Sejumlah warga negara mengajukan gugatan dengan dalil pasal tersebut telah disalahgunakan pemerintah untuk menempatkan prajurit aktif pada berbagai jabatan strategis sipil, yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan berpotensi mencederai semangat Reformasi 1998. Para pemohon bahkan merujuk pada putusan MK sebelumnya yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil, dengan alasan semangat serupa semestinya berlaku pula bagi TNI.
Soal data jumlah personel, sempat muncul perbedaan angka antara pihak TNI dan kalangan masyarakat sipil. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi pernah mengungkapkan jumlah penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga mencapai 4.472 orang per Februari 2025. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan data yang dihimpun kalangan masyarakat sipil, yang mencatat sekitar 2.569 prajurit aktif menduduki jabatan sipil per 2023, dengan Kementerian Pertahanan sebagai instansi penampung terbanyak. Perbedaan data ini turut mendorong desakan sejumlah organisasi masyarakat sipil agar Komisi I DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penempatan prajurit TNI aktif di lembaga sipil, mengingat sejauh ini belum pernah ada teguran resmi terkait praktik tersebut. (NAD)