Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan, Fitri Assiddikki, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemanggilan ulang dilakukan setelah Fitri tidak memenuhi panggilan penyidik pada 11 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (15/6/2026). “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama FAS selaku model atau mantan staf ahli DPR,” kata Budi di Jakarta, Senin (15/6).
Berdasarkan data KPK hingga pukul 12.26 WIB, Fitri belum terlihat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. KPK saat ini masih mengusut korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK periode 2020-2023. Perkara tersebut berawal dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyidikan sejak Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024. Perkembangan kasus berlanjut ketika KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya kini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Pada 12 Juni 2026, KPK mengungkapkan sedikitnya 10 saksi mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara tersebut. Salah satu yang tidak hadir adalah Fitri Assiddikki. Menurut Budi, pemanggilan para saksi diperlukan untuk menelusuri aliran dana serta aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang didalami penyidik.
KPK menegaskan pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran dana CSR BI dan OJK yang mengalir kepada pihak-pihak tertentu. (ANT/RAI)