AFU.id

Apakah Merokok di Ruang Sidang DPRD Melanggar Hukum? Simak Penjelasannya

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assidiqi, viral setelah merokok dan bermain gim di ruang sidang saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Kesehatan, yang memicu kecaman publik dan permohonan maafnya. Aktivis perlindungan konsumen, Tulus Abadi, menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana, mengingat ruang sidang termasuk wilayah yang dilarang merokok. Tulus juga menekankan bahwa perilaku Achmad Syahri, yang merupakan pejabat publik, dapat memberikan dampak negatif bagi generasi muda.

Apakah Merokok di Ruang Sidang DPRD Melanggar Hukum? Simak Penjelasannya
Anggora DPRD Kabupaten Jember Achmad Syahri Assidiqi meminta maaf karena merokok dan main gim di ruang sidang. (FOTO AFUID)

Sentimen Berita

71% sumber condong ke netral

Kiri29%
Suara
Pikiran Rakyat
Netral71%
Liputan6
Radar Semarang
Media Indonesia
IDN Times
JPNN
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi