JAKARTA - AFU.ID, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember dari Fraksi Gerindra, Achmad Syahri Assidiqi merokok di ruang sidang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Jember.
Video itu viral. Banyak orang mengecam, hingga akhirnya Achmad Syahri, yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI dari Partai NasDem, Achmad Fadil Muzakki Syah meminta maaf kepada publik.
"Saya dengan rendah hati meminta maaf, memohon maaf kepada masyarakat Jember, khususnya kepada Ketua Umum Gerindra dan juga kepada DPP Gerindra atas apa yang sudah beredar," kata Syahri dalam sebuah video, Kamis (14/5/2026).
Tak hanya merokok. Dirinya juga bermain gim saat rapat itu berlangsung. Tetapi, dia mengakui apa yang ia lakukan itu salah dan mengaku siap mendapat sanksi.
"Saya khilaf, semoga ini jadi pembelajaran dalam hidup saya. Saya siap disanksi," ujarnya.
Apakah Cukup dengan Maaf?
Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menilai perbuatan Achmad Syahri itu bukan sekadar kesalahan etik, melainkan telah melanggar Undang-Undang, Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Pemerintah (PP).
Dan karena itu, ada konsekuensi lebih serius yang harus ditanggung oleh anggota DPRD Kabupaten Jember, saat ini usianya 25 tahun.
“Jadi seharusnya anggota DPRD Jember yang melanggar aturan KTR itu dikenai sanksi, baik sanksi administratif, sanksi perdata dan bahkan sanksi pidana,” kata Tulus, mengutip Suara Merdeka, Rabu (13/5/2026).
Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 150 dan 151 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mengatur tentang akses udara bersih.
Ada tujuh 7 kawasan utama KTR yang ditetapkan dalam UU ini, yaitu fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Ruang sidang DPRD, masuk dalam kawasan yang dilarang merokok. Pelakunya dapat dijatuhi pidana denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), merujuk pada Pasal 437 ayat (1).
Perbuatan ini, menurut Tulus, juga melanggar Perda KTR di masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia, termasuk Perda KTR di Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Jember.
“Apalagi yang bersangkutan adalah pejabat publik, dari kalangan generasi muda. Aksi koboinya di ruang sidang itu bisa menjadi preseden buruk bagi generasi muda,” kata dia. (EER)