AFU.ID - Pernyataan keras datang dari Senayan. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menilai kebijakan hukuman mati yang disetujui parlemen Israel sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa ditoleransi.
Sorotan itu mengarah pada keputusan Knesset yang membuka jalan bagi eksekusi terhadap tahanan Palestina. Hidayat menyebut kebijakan tersebut bukan sekadar kontroversial, tetapi berpotensi melanggar prinsip dasar hukum internasional yang melindungi hak hidup setiap individu, termasuk dalam situasi konflik.
“Ini bukan lagi soal kebijakan domestik, tapi pelanggaran HAM yang harus menjadi perhatian global,” tegasnya. Ia mendorong komunitas internasional untuk tidak bersikap pasif terhadap langkah yang dinilai diskriminatif tersebut.
Desakan juga diarahkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya kantor HAM, agar tidak berhenti pada pernyataan kecaman. Hidayat meminta adanya langkah konkret—mulai dari koordinasi dengan pegiat HAM hingga mendorong uji hukum kebijakan itu di Mahkamah Agung Israel.
Kritik terhadap kebijakan ini tidak datang dari Indonesia saja. Pelapor khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese, juga ikut mengecam, bahkan sebagian pihak internasional menyamakan kebijakan tersebut dengan praktik diskriminatif berbasis identitas.
Di sisi lain, Hidayat menyinggung kondisi perlakuan terhadap tahanan di wilayah konflik. Ia mengklaim adanya standar ganda dalam penerapan HAM, dengan membandingkan perlakuan terhadap tahanan Palestina dan tahanan Israel di wilayah konflik.
Pernyataan ini sekaligus menjadi dorongan politik bagi pemerintah Indonesia untuk memperkuat peran di forum internasional, termasuk melalui Dewan HAM PBB, dalam memperjuangkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Isu ini menambah panjang daftar ketegangan di Timur Tengah, di tengah konflik yang belum menunjukkan tanda mereda. Ketika kebijakan hukum mulai menyentuh nyawa manusia dalam konteks konflik, perdebatan tidak lagi berhenti pada ranah politik—tetapi masuk ke inti nilai kemanusiaan yang dipertaruhkan. (asw)