JAKARTA, AFU.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten menutup 12 lokasi tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin di sejumlah kabupaten dan kota sepanjang Januari hingga Juni 2026. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menegakkan aturan serta menekan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Satpol PP Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan penertiban terbanyak dilakukan di Kabupaten Serang dengan lima lokasi. Selain itu, empat lokasi lain ditutup di Kabupaten Tangerang, sementara tiga tambang berada di Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon. Ia menegaskan bahwa seluruh lokasi tersebut ditindak karena tidak memiliki izin operasional yang sah.
“Pada 2026, ada sekitar 12 lokasi yang dilakukan penutupan. Terbanyak di Kabupaten Serang, yakni lima lokasi, serta Kabupaten Tangerang sebanyak empat lokasi,” kata Nana di Cilegon, Rabu. Ia menambahkan bahwa langkah ini akan terus dilakukan secara bertahap untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Menurut Nana, kegiatan tambang tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Selain itu, aktivitas ilegal tersebut juga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
Penertiban ini juga dilakukan di tengah meningkatnya perhatian pemerintah daerah terhadap aktivitas angkutan tambang. Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, terutama bagi kendaraan pengangkut material tambang yang kerap menimbulkan dampak negatif di jalan raya.
“Kami akan melakukan evaluasi. Angkutan tambang harus mengikuti aturan dan prosedur, termasuk memastikan muatan truk ditutup agar pasir atau batu tidak berceceran dan mengotori lingkungan,” kata Dimyati. Ia menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat untuk memastikan keselamatan pengguna jalan serta menjaga kebersihan lingkungan.
Pemprov Banten juga meminta pelaku usaha pertambangan yang telah memiliki izin agar tetap menjalankan standar operasional secara disiplin, termasuk dalam hal pengangkutan material. Hingga saat ini, pemerintah belum merinci nama pengelola, jenis komoditas, maupun lokasi persis dari 12 tambang yang telah ditutup tersebut. (RHU)