Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras daftar G yang menggunakan modus warung kopi di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MR (26) beserta ratusan butir obat keras siap edar.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah warung kopi di pinggir jalan. Warga menduga lokasi tersebut bukan sekadar tempat berjualan minuman, melainkan menjadi lokasi transaksi obat keras secara ilegal. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Minggu (14/6/2026).
"Warga mencurigai aktivitas di sebuah warung kopi pinggir jalan yang kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang," kata Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni, Selasa (30/6/2026). Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 693 butir obat keras daftar G. Barang bukti tersebut terdiri atas 445 butir Tramadol, 128 butir Hexymer, dan 120 butir Trihexyphenidyl 2 miligram.
Selain obat keras, petugas turut mengamankan dua pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, sebuah tas hitam, dan buku catatan yang digunakan untuk merekap transaksi penjualan. Polisi juga menyita uang tunai Rp330 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras pada hari penggerebekan.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya. (RAI)