JAKARTA, AFU.ID — Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan perempuan berinisial USP, 31 tahun, sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, MHA, 30 tahun, di sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Polisi menyebut laporan awal yang menyatakan peristiwa itu sebagai perampokan ternyata tidak sesuai dengan hasil penyelidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Roby Heri Saputra mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Pati, Menteng, Selasa (16/6/2026). Korban mengalami tujuh luka tusuk di bagian kepala, punggung, dan leher.
“Laporan awalnya pencurian dengan kekerasan atau perampokan menurut keterangan saksi,” kata Roby dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026).
Dalam laporan awal, USP mengaku rumahnya dimasuki dua orang perampok. Menurut keterangannya, kedua pelaku menyekap korban di lantai atas dan melukai MHA setelah menerima emas batangan seberat 200 gram serta perhiasan emas sekitar 300 gram.
Namun, hasil penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Keterangan USP dinilai tidak sesuai dengan barang bukti maupun hasil pemeriksaan saksi.
“Tidak adanya dua orang yang masuk ke dalam rumah, melainkan pelaku dari penganiayaan yang dilakukan kepada saudara MHA itu ternyata dilakukan oleh saudari USP sendiri,” ujar Roby.
Polisi juga menyoroti jeda waktu antara kejadian dan pelaporan yang mencapai lebih dari satu jam. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan perampokan seperti yang disampaikan sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menyebut USP akhirnya mengakui perbuatannya. Saat kejadian, hanya USP dan MHA yang berada di dalam rumah.
Korban diketahui merupakan direktur utama sebuah perusahaan teknologi informasi, sedangkan USP menjabat sebagai komisaris di perusahaan yang sama. MHA menginap di rumah tersangka setelah keduanya pulang dari perjalanan dinas luar kota dan dijadwalkan berangkat ke Bali keesokan harinya.
Menurut polisi, USP sempat meminta korban memegang kain yang terhubung dengan kabel beraliran listrik. Korban kemudian tersengat listrik dan terjatuh selama sekitar enam hingga delapan detik.
Saat korban tidak sadarkan diri, USP diduga melakukan penganiayaan menggunakan sejumlah benda, termasuk tabung nitrogen, teflon, dan pisau. Polisi menyita barang bukti berupa pisau, kain berlumuran darah, power supply, tabung nitrogen, stun gun, palu, dan wajan besi.
USP dijerat Pasal 459 juncto Pasal 17 Ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Polisi masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan percobaan pembunuhan tersebut. (RHU)