JAKARTA, AFU.ID - Ruang-ruang birokrasi di Kabupaten Tulungagung mendadak terasa lebih sempit. Bukan karena dindingnya bergeser, melainkan karena tekanan yang datang dari atas—diam, sistematis, dan nyaris tak menyisakan ruang bagi para pejabat untuk menolak. Di balik meja kekuasaan itu, Gatut Sunu Wibowo diduga merancang mekanisme yang rapi: dua lembar surat, tanpa tanggal, namun sarat ancaman.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (10/4/2026) membuka lapisan praktik yang selama ini tersembunyi. Bupati aktif itu diamankan bersama belasan orang lainnya. Namun yang paling mencolok bukan sekadar angka penangkapan, melainkan pola yang terungkap—sebuah skema yang memanfaatkan jabatan sebagai alat tekan.
Ceritanya bermula setelah pelantikan pejabat OPD pada Desember 2025. Satu per satu dipanggil ke ruangan khusus. Tidak ada ponsel. Tidak ada dokumentasi. Hanya ada kertas bermeterai yang harus ditandatangani. Surat pertama berisi pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika dianggap gagal menjalankan tugas. Surat kedua lebih berat: tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran. Dua dokumen ini, dalam praktiknya, menjadi semacam “jerat administratif”—alat kontrol yang bisa diaktifkan kapan saja.
Tekanan itu tidak berhenti pada tanda tangan. Dalam perjalanan waktu, para kepala OPD disebut diminta menyetor sejumlah uang. Nilainya tidak kecil. Dari target sekitar Rp5 miliar, realisasi yang terkumpul mencapai Rp2,7 miliar. Angka-angka itu bukan sekadar statistik; di baliknya ada cerita tentang pejabat yang terpaksa meminjam uang, bahkan menggunakan dana pribadi, demi memenuhi permintaan atasan.
Situasi ini menciptakan lingkaran yang berbahaya. Ketika pejabat dipaksa mencari dana untuk setoran, potensi penyimpangan lain terbuka lebar—mulai dari pengaturan proyek hingga praktik gratifikasi. Dalam bahasa sederhana: satu tekanan melahirkan pelanggaran berikutnya.
Asep Guntur Rahayu menyebut praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius. Apalagi, secara normatif, kepala daerah telah memiliki hak keuangan yang sah. Ketika itu dilampaui dengan pemerasan, yang rusak bukan hanya sistem, tetapi juga kepercayaan publik.
Kasus ini memperlihatkan wajah lain dari korupsi—bukan lagi sekadar suap proyek atau mark-up anggaran, tetapi tekanan psikologis yang dilembagakan melalui dokumen formal. Dua surat tanpa tanggal itu menjadi simbol: kekuasaan yang tidak diawasi bisa berubah menjadi alat pemerasan yang halus, namun mematikan.
Kini, proses hukum berjalan. Namun pertanyaan yang lebih besar masih menggantung: berapa banyak praktik serupa yang belum terungkap di balik birokrasi daerah? Dan sampai kapan sistem akan membiarkan kekuasaan bekerja tanpa kontrol yang cukup?
Di Tulungagung, dua lembar kertas telah membuka cerita panjang tentang bagaimana jabatan bisa disalahgunakan. Dan dari sana, publik kembali diingatkan—bahwa korupsi tidak selalu berisik, kadang ia hadir dalam keheningan, di balik tanda tangan yang dipaksakan. (*)