JAKARTA, AFU.ID — Kepolisian Resor Lebak menetapkan tersangka kedua dalam kasus dugaan penambangan pasir laut tanpa izin di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka dari sebelumnya satu orang menjadi dua orang. Kedua tersangka masing-masing berinisial DD dan JJ. DD lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026, sedangkan keterlibatan JJ terungkap dalam pengembangan penyidikan perkara.
Kepala Seksi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa Ibnu Syafir mengatakan kedua tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Mereka juga memperoleh jaminan dari pihak keluarga. Penyidik menilai belum terdapat kekhawatiran bahwa DD dan JJ akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat penyidikan. Pemeriksaan terhadap keduanya masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengambilan pasir laut di kawasan pesisir Wanasalam. Aktivitas itu kemudian mendapat sorotan setelah anggota DPRD Provinsi Banten melakukan inspeksi ke lokasi pada 14 Mei 2026. Warga sebelumnya mengeluhkan aktivitas penambangan yang diduga memperparah abrasi di kawasan Pantai Tenjolaya hingga Pantai Lebak Keusik. Tambang tersebut juga disebut pernah beberapa kali ditutup, tetapi kembali beroperasi.
Pada 19 Mei 2026, polisi mengumumkan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan mulai memeriksa pihak yang diduga mengelola tambang. DD kemudian ditetapkan sebagai tersangka pertama pada awal Juni. Polisi menyebut aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun. Pasir yang dikumpulkan dari kawasan pesisir Lebak diduga dijual dan dikirim ke wilayah Jakarta.
Kini, penyidikan berkembang dengan penetapan JJ sebagai tersangka kedua. Namun, polisi belum menjelaskan secara terperinci peran masing-masing tersangka, jumlah pasir yang telah ditambang, nilai penjualan, maupun kerugian lingkungan yang ditimbulkan. DD dan JJ disangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (RHU)