JAKARTA, AFU.ID – Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana telah tumbuh besar di Bali sejak usia tiga bulan. Mereka menempuh pendidikan dari taman kanak-kanak hingga SMA di Indonesia, serta pernah memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan SIM. Namun kini, kedua kakak beradik tersebut tidak memiliki kewarganegaraan atau berstatus stateless setelah kesempatan memilih status sebagai warga negara Indonesia berakhir.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum akan mempercepat proses pengurusan status kewarganegaraan bagi pemohon yang terbukti tidak memiliki kewarganegaraan dan telah memenuhi persyaratan. Ia juga meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta Direktorat Tata Negara untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang telah diverifikasi. “Dipastikan bahwa warga negara yang bersangkutan memang saat ini dinyatakan stateless dan sudah memenuhi persyaratan, kami akan memfasilitasi proses tersebut,” ujar Supratman, Sabtu (4/7/2026).
Joshua dan Jordan lahir di Australia dari orang tua berkewarganegaraan Indonesia. Karena Australia menerapkan asas ius soli, keduanya otomatis memperoleh kewarganegaraan Australia saat lahir dan masuk dalam kategori anak berkewarganegaraan ganda.
Sebelumnya, mereka memiliki kesempatan untuk memilih kewarganegaraan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Namun, fasilitas tersebut berakhir pada Mei 2024, sehingga mereka tidak lagi dapat menggunakan jalur tersebut untuk menetapkan status sebagai WNI.
“Saya ingin mengajukan permohonan kepada Menkum agar kami dapat kembali memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. Kami berdua telah tinggal di Bali sejak usia tiga bulan dan tumbuh besar di Indonesia,” kata Joshua saat menyampaikan pengaduan dalam program Pasti Ada Solusi Kemenkum.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum, Dulyono, menjelaskan bahwa pemerintah masih memiliki mekanisme untuk menetapkan status kewarganegaraan bagi individu yang benar-benar tidak memiliki kewarganegaraan. Mekanisme tersebut akan digunakan untuk memastikan status Joshua dan Jordan sebelum pemerintah mengambil keputusan atas permohonan mereka.
Kemenkum menegaskan bahwa penanganan kasus serupa akan dipercepat apabila pemohon dapat membuktikan status stateless dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Bagi Joshua dan Jordan, proses ini akan menentukan apakah mereka dapat kembali memperoleh kepastian hukum sebagai warga negara Indonesia. (RHU)