Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Isu PPPK Dirumahkan dan Gaji ASN Dipotong, DPR: Tidak Ada Kebijakan Itu
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Sebanyak 3.932 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palembang resmi dilantik oleh Wali Kota Palembang di Benteng Kuto. (Dok. Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID—Isu mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dirumahkan dan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dipangkas di tengah tekanan fiskal daerah dipastikan tidak benar. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menegaskan, tidak ada kebijakan yang mengarah pada pemberhentian PPPK maupun pengurangan gaji ASN. Penegasan itu disampaikan menyusul kekhawatiran sejumlah daerah yang mengaku kesulitan membiayai belanja pegawai.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah bersepakat mempertahankan status seluruh PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Menurutnya, solusi yang ditempuh pemerintah bukan mengurangi jumlah pegawai, melainkan mendorong pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran. Bahtra menilai masih banyak belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dapat ditata agar lebih efektif.
Bahtra menjelaskan, Komisi II juga telah meminta Kemendagri mendampingi pemerintah daerah dalam melakukan penataan anggaran. Ia menyebut sejumlah daerah bahkan mampu menghemat belanja hingga ratusan miliar rupiah setelah menjalankan kebijakan efisiensi. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai. Meski demikian, Bahtra mengakui masih ada sekitar 39 daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal sehingga berdampak terhadap kemampuan membiayai pegawai.
Selain itu, Ia juga membantah isu yang menyebut gaji ASN akan dipotong untuk membiayai pengangkatan PPPK. Bahtra meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang berkembang karena pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut. "Sama sekali tidak ada kebijakan pemerintah yang mengatakan gaji ASN dipotong untuk membiayai PPPK," tegas Bahtra di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan pemerintah pusat masih memetakan daerah-daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah juga meminta kepala daerah tidak terburu-buru mengambil langkah drastis seperti memberhentikan pegawai sebelum kondisi fiskal masing-masing daerah dipetakan secara menyeluruh. Menurutnya, pemerintah akan mencari solusi bersama bagi daerah yang benar-benar mengalami kondisi darurat.
Persoalan tersebut muncul setelah alokasi TKD terus mengalami penyesuaian dalam beberapa tahun terakhir. Pagu TKD yang sempat mencapai Rp919,87 triliun pada 2025 turun menjadi Rp693 triliun pada 2026 seiring kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Di tengah tekanan fiskal tersebut, DPR bersama pemerintah menegaskan kebijakan efisiensi tidak akan mengorbankan status PPPK maupun hak gaji ASN. (RAI)