JAKARTA, AFU.ID — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil Kejaksaan Negeri Karo (Kejari Karo), Sumatera Utara, terkait polemik penanganan kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu.
Selain itu, DPR juga akan mengundang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
“Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok, berikut juga Komisi Kejaksaan untuk evaluasi,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Rabu, 1 April 2026.
Ia menilai pimpinan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersikap terbuka terhadap kritik. Namun, ia mengaku kecewa terhadap kinerja kejaksaan di tingkat daerah, khususnya Kejari Karo, yang dinilai perlu melakukan evaluasi.
Dalam polemik ini, Habiburokhman juga menyoroti adanya aksi demonstrasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Ia menyebut pihaknya akan mendalami apakah aksi tersebut memiliki keterkaitan dengan Kejari Karo.
Selain itu, DPR menyoroti narasi yang berkembang terkait proses penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Menurutnya, tudingan bahwa proses tersebut menyalahi prosedur tidak tepat, karena telah disetujui oleh pengadilan.
Ia menjelaskan, setelah hakim mengabulkan penangguhan penahanan, seharusnya Amsal segera dibebaskan. Namun dalam praktiknya, Amsal bersama anggota DPR Hinca Panjaitan yang mendampingi, harus menunggu berjam-jam untuk proses administrasi dari pihak Kejari Karo.
“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI siap mempertanggungjawabkan langkahnya dalam menyalurkan aspirasi masyarakat terkait kasus tersebut. Ia juga memastikan DPR akan menggali penjelasan dari pihak terkait, termasuk dugaan adanya upaya menggiring opini publik.
“Kita akan dengar apa alasannya jika memang ada upaya propaganda yang menyudutkan aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (*)