AFU.id

Vonis Eks Perwira Polda NTB Diperberat Jadi 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Bagikan:

Penulis: Radiatul HusnaReporter: Radiatul Husna

Vonis Eks Perwira Polda NTB Diperberat Jadi 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama memasuki ruangan untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/2/2026). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/nym/am.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi