JAKARTA, AFU.ID — Seorang pria berinisial HE diduga menipu sejumlah warga dengan modus menawarkan tanah murah menggunakan dokumen palsu. Kepada salah satu korban, HE mengaku membutuhkan uang karena istrinya sedang dipenjara, sehingga tanah tersebut dijual hanya seharga Rp80 juta. Kebohongan itu mulai terungkap setelah korban memeriksa surat sporadik yang ditunjukkan pelaku ke kantor kelurahan. Hasilnya, dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan pada tanggal yang tertera.
Korban berinisial KK awalnya tertarik dengan tawaran tersebut dan menyerahkan uang muka sebesar Rp4 juta. Namun, saat proses pengurusan dokumen berlangsung, KK mulai mencurigai keabsahan surat yang diberikan. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa tanda tangan aparatur kelurahan dalam dokumen tersebut diduga dipalsukan. KK kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap HE di Jalan Raden Gunawan pada Rabu malam, 22 Juli 2026. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Putranto membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, penyidik masih memeriksa HE secara intensif untuk mengungkap seluruh rangkaian penipuan. Polisi juga mendalami asal-usul dokumen palsu serta status tanah yang ditawarkan kepada para korban.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga KK bukan satu-satunya korban. Informasi yang dihimpun menyebutkan ada korban lain yang mengalami kerugian sekitar Rp200 juta, sementara korban lainnya disebut kehilangan hingga Rp130 juta dengan modus serupa. Total kerugian masih belum dapat dipastikan karena jumlah korban terus didalami.
“Masih kami dalami penyelidikannya,” ujar Gigih, Kamis, 23 Juli 2026. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran tanah di bawah harga pasar. Keabsahan dokumen dan identitas pemilik harus dipastikan langsung ke kelurahan maupun instansi pertanahan sebelum melakukan transaksi. Warga yang merasa menjadi korban dengan modus serupa diminta segera melapor ke Polresta Bandar Lampung. (RHU)