JAKARTA, AFU.ID — Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer yang diduga memproduksi dan menyebarkan hoaks, fitnah, serta konten provokatif secara terorganisasi sejak 2024. Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menemukan pembagian tugas yang terstruktur, mulai dari penyusun narasi hingga pengelola akun media sosial. Penyidik kini memburu pihak yang memesan dan membiayai proyek propaganda digital tersebut.
Delapan tersangka berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. ADIK dan BCK diduga berperan menyiapkan serta mengirim narasi, sedangkan AYV mengelola akun-akun yang digunakan untuk menyebarkan konten. YAP dan MMAA bertugas sebagai editor, S membuat desain grafis, sementara YNI menyediakan jasa untuk mendongkrak komentar.
Tersangka G disebut menjadi penghubung antara kelompok tersebut dan pihak pemesan. Ia diduga menawarkan proyek, menerima pembayaran tunai, lalu membagikan upah kepada anggota lainnya melalui transfer bank. Enam tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan dua lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik menyita uang tunai Rp220 juta yang dikonfirmasi sebagai bagian dari pembayaran proyek pembuatan dan penyebaran konten. Tarif setiap proyek berbeda-beda, bergantung pada lamanya masa penayangan, isu yang dimainkan, dan tingkat kesulitan konten. Polisi belum mengungkap nilai keseluruhan proyek yang telah dikerjakan jaringan tersebut sejak mulai beroperasi.
Konten hasil produksi sindikat disebarkan melalui X, Threads, Instagram, dan Facebook. Materinya diduga berisi provokasi, fitnah, serangan terhadap kehormatan pihak lain, serta penyalahgunaan dan manipulasi data elektronik. Namun, polisi belum membuka akun maupun konten tertentu yang menjadi objek perkara karena masih termasuk dalam materi penyidikan.
“Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin (27/07/26). Pemeriksaan terhadap G diharapkan membuka identitas pihak yang memberikan pesanan sekaligus asal dana yang digunakan. Polisi juga menelusuri hubungan antara pemesan, proyek yang dikerjakan, dan akun yang dipakai untuk menyebarkan konten.
Selain uang tunai, penyidik mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk membuat dan menyebarkan materi propaganda. Perangkat tersebut diperiksa untuk menemukan dokumen konten, percakapan dengan pemesan, daftar akun, serta riwayat transaksi pembayaran. Hasil pemeriksaan digital juga akan digunakan untuk memetakan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi turut membuka kemungkinan pengembangan perkara ke tindak pidana korupsi apabila ditemukan pembayaran menggunakan uang negara. Pasal tersebut dapat diterapkan jika proyek dipesan oleh penyelenggara negara atau instansi pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Hingga kini, polisi belum menyimpulkan bahwa dana Rp220 juta tersebut bersumber dari anggaran negara.
Para tersangka sementara dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemesan utama, keseluruhan aliran dana, dan tujuan dari setiap proyek konten yang dijalankan sindikat tersebut. (RHU)