JAKARTA, AFU.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 pakaian bermerek Lacoste palsu. Barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp940 juta. Pemusnahan dilakukan di depan Gedung DJKI, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Ratusan pakaian palsu itu merupakan barang bukti perkara pelanggaran merek yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, mengatakan barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis pakaian, mulai dari kaos jersey, celana training, jaket, kemeja, sweater, polo shirt, kaos, hingga boxer. “Kami telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan juga telah melakukan penyitaan,” kata Arie saat konferensi pers.
Arie menjelaskan, ratusan pakaian Lacoste palsu itu ditemukan di sebuah mal di Jakarta Timur. Kasus ini bermula dari laporan pemilik merek yang menemukan banyak produk Lacoste dipalsukan dan beredar di sejumlah tempat. Setelah menerima laporan tersebut, DJKI melakukan penyelidikan hingga menyita barang bukti. Perkara kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice antara pemilik merek dan pelaku pemalsuan.
Menurut Arie, pemilik merek tidak meminta denda dalam penyelesaian perkara ini. Mereka hanya meminta agar barang palsu tersebut tidak lagi beredar di pasaran. “Temuan awal ini memang berdasarkan hasil temuan dari pemilik merek, di mana banyaknya merek Lacoste yang dipalsukan di beberapa tempat,” ujar Arie.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menggunting pakaian palsu tersebut. Sejumlah pejabat DJKI dan perwakilan Lacoste ikut melakukan pemusnahan secara simbolis. Arie mengatakan, nilai barang bukti yang mencapai Rp940 juta menunjukkan besarnya potensi kerugian ekonomi apabila produk palsu itu beredar di masyarakat dengan mengatasnamakan merek resmi.
Selain barang fisik, DJKI juga menerima banyak laporan terkait pelanggaran kekayaan intelektual di ruang digital, termasuk situs bajakan. Aduan tersebut ditindaklanjuti dengan pemblokiran tautan. “Rata-rata kami per tahun itu men-takedown lebih dari 500 link,” tutur Arie. Arie menegaskan, pemalsuan merek dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Pelanggaran tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Direktur Jenderal DJKI, Hermansyah Siregar, mengatakan pelanggaran merek merupakan delik aduan. Karena itu, pemilik hak merek diminta aktif melapor apabila menemukan produknya dipalsukan.
“Bila hak-haknya dilanggar, mereknya dipalsukan, aparat bisa bertindak kalau ada pengaduan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” kata Hermansyah. DJKI menegaskan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk melindungi pemilik merek sekaligus mencegah produk palsu kembali beredar di pasar. (FAD)