JAKARTA, AFU.ID – Barang disebut sudah diterima pembeli, tetapi uang hasil penjualan Rp800 juta tidak bisa ditarik dari akun TikTok Shop. Seorang pelaku UMKM bernama Asri membawa persoalan itu ke rapat Komisi VII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Asri mengaku saldo tersebut tertahan sejak Januari 2023. Menurut dia, dana itu berasal dari penjualan barang yang telah dikirim dan sampai ke tangan pembeli. Awalnya, Asri mengaku kondisi toko miliknya tidak tercatat melanggar aturan platform. Namun, setelah saldo tidak dapat dicairkan, akun tokonya disebut tiba-tiba mendapat penilaian pelanggaran dan ditandai sebagai penjual penipu. “Di awal ketika kami tidak dapat menarik uang kami itu risiko toko kami kesehatannya baik. Jadi, dalam arti dibuktikan oleh TikTok kami tidak melakukan pelanggaran,” kata Asri dalam rapat.
Ia mengaku telah mengajukan banding melalui aplikasi TikTok Shop, meminta bantuan advokat, hingga mengadu ke Kementerian UMKM. Namun, proses tersebut disebut belum menghasilkan kejelasan mengenai status dana hasil penjualannya.
Asri mengatakan akses untuk menyampaikan persoalan secara langsung juga terbatas. Saat mendatangi kantor TikTok Shop, ia mengaku hanya diarahkan untuk mengajukan banding lewat aplikasi, padahal jalur itu telah ditempuh dan bandingnya ditolak.
Bagi pedagang online, saldo hasil penjualan bukan sekadar angka di aplikasi. Dana itu digunakan untuk membeli stok baru, membayar pemasok, ongkos pengiriman, hingga kebutuhan operasional harian. Ketika saldo tidak dapat dicairkan, perputaran modal usaha ikut tersendat.
Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional Kota Bekasi Siska Yofthie mengatakan keluhan serupa disebut dialami banyak seller lain. Ia mengklaim sekitar 500 pelaku UMKM di berbagai daerah menghadapi persoalan saldo hasil usaha yang tertahan atau hilang dari akun platform. “Jadi, korban ada yang mengalami kerugian, misalnya Rp1 miliar, ada yang Rp100 juta, ada yang Rp300 juta,” kata Siska.
Siska juga mengklaim nilai saldo yang dipersoalkan seller di Kota Bekasi mencapai sekitar Rp1 triliun. Namun, angka tersebut masih merupakan keterangan perwakilan pelaku UMKM dan belum dipaparkan secara terbuka dengan rincian data dalam rapat.
Para seller meminta DPR mendorong pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, transparan, dan independen antara platform digital dan pelaku usaha. Mereka juga meminta perlindungan yang lebih jelas ketika akun dibatasi atau saldo hasil penjualan ditahan. Dalam materi rapat yang tersedia, belum tercantum tanggapan TikTok Shop mengenai aduan tersebut, termasuk dasar pembatasan akun, mekanisme penanganan banding, dan status dana seller yang dipersoalkan (RHU)