JAKARTA, AFU.ID — Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, menangkap buronan Interpol kasus narkotika asal Australia berinisial AP saat mencoba meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dalam penangkapan tersebut, AP berupaya kabur dengan menggunakan dokumen perjalanan palsu milik warga
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) malam, AP terdeteksi menggunakan paspor palsu milik orang lain berkewarganegaraan Brasil dengan inisial GAM. Dari data perlintasan, paspor GAM tersebut tidak ada catatan masuk Indonesia.
AP hendak menumpangi pesawat pribadi dengan nomor penerbangan N917CJ, rute Denpasar menuju Maputo-Mozambik di Terminal Selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dari data penumpang pesawat pribadi itu, AP bersama tiga orang lain yang berkewarganegaraan Portugal, Italia dan Brasil serta tiga orang awak.
Petugas kemudian menunda keberangkatan AP sambil diperiksa, sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan aman. Pesawat kemudian diketahui telah bersiap untuk lepas landas meski proses pemeriksaan belum tuntas. Menyikapi kondisi tersebut, petugas imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan keberangkatan.
Pesawat yang sudah berada di runway kemudian diperintahkan kembali ke Terminal VIP Bandara Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah kembali, petugas melakukan penyisiran menyeluruh di dalam pesawat. Dalam proses tersebut, AP ditemukan bersembunyi di dalam toilet pesawat, sementara tiga penumpang lainnya berada di kabin dan berhasil diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Hasil identifikasi menunjukkan AP memiliki kecocokan 100 persen dengan data Interpol sebagai buronan kasus narkotika lintas negara. Ia juga diduga kuat terlibat dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) yang menjalankan penyelundupan narkotika skala besar ke Australia.
Saat ini AP telah diamankan oleh pihak imigrasi, dikenakan status pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup, serta akan dideportasi ke Australia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah, Rai Bugie Kurniawan, mengatakan langkah ini merupakan bentuk fungsi pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan negara dari pelaku kejahatan lintas negara yang memanfaatkan transportasi internasional. "Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian," tutup Bugie, Kamis (11/6/2026). (ANT/RAI)