JAKARTA, AFU.ID — Polisi menangkap pria berinisial SFX alias Kates dalam kasus dugaan penipuan dan pencurian sepeda motor di Tebet, Jakarta Selatan.
Pelaku diduga berpura-pura menjadi pembeli motor melalui Facebook.
Setelah berkomunikasi dengan korban, pelaku mendatangi lokasi untuk mengecek sepeda motor.
Pelaku juga memeriksa dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK, dan faktur.
Untuk meyakinkan korban, pelaku meninggalkan tas hitam sebagai jaminan.
Tas itu berisi dua telepon genggam replika.
Dua ponsel replika tersebut berupa iPhone 17 Pro Max dan Samsung Z-Fold.
Korban kemudian mengizinkan pelaku mencoba sepeda motor tersebut.
Saat korban masuk ke rumah untuk memanggil keluarganya, pelaku langsung membawa kabur kendaraan.
Kapolsek Tebet AKP Ischak mengatakan pelaku memakai modus berpura-pura sebagai pembeli kendaraan.
Pelaku memilih korban melalui media sosial Facebook.
Polisi menyebut pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 10 kali.
Wilayah aksinya berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
Sepeda motor milik korban sempat dijual pelaku seharga Rp10 Juta di Jakarta Utara.
Polisi kemudian mengambil kembali kendaraan tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario.
Polisi juga menyita dokumen kendaraan, tas hitam, dua ponsel replika, masker, jaket, dan pakaian pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 476 dan Pasal 492 KUHP.
Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat agar warga lebih berhati-hati saat menjual kendaraan melalui media sosial.
Penjual sebaiknya tidak melepas kendaraan untuk uji coba tanpa pengawasan langsung dan identitas pembeli yang jelas. (RHU)