JAKARTA, AFU.ID — Dakwaan terhadap Mayor Laut Faisal Mulia mengungkap detail baru dalam dugaan peredaran sabu yang menjerat perwira TNI Angkatan Laut tersebut. Sebanyak 12 paket sabu yang hendak dikirim menggunakan pesawat militer CN-235 disebut diberi tulisan ucapan "Selamat Umrah" sebelum dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL. Paket tersebut disiapkan untuk dikirim kepada sejumlah pembeli di Madiun, Jawa Timur.
Rangkaian perkara bermula ketika Faisal bersama istrinya berinisial NBP berada di Batam. Dalam dakwaan, Faisal disebut menghubungi seorang rekannya berinisial R dan meminta dihubungkan dengan seseorang berinisial K untuk mendapatkan sabu sekitar delapan gram. Sabu tersebut kemudian dibeli seharga Rp7,5 juta.
"Terdakwa menghubungi saudara R kembali meminta tolong untuk dihubungi saudara K karena terdakwa akan memesan narkotika jenis sabu kepada saudara K seberat 8 gram," demikian bunyi dakwaan. Keterangan perkara tersebut kembali terungkap dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (11/8/2026). Jumlah sabu yang diterima Faisal disebut mencapai sekitar 10,2 gram.
Setelah kembali ke Tanjungpinang, Faisal mencari informasi mengenai jadwal keberangkatan pesawat CN-235 TNI AL bernomor lambung P-8305. Pesawat tersebut diketahui memiliki rute dari Tanjungpinang menuju Jakarta. Setelah mengetahui jadwal penerbangan, Faisal disebut meminta istrinya mencari calon pembeli sabu.
NBP kemudian menghubungi sejumlah orang yang disebut menjadi calon pembeli. Faisal selanjutnya membagi sabu menjadi 14 paket dengan total barang bukti yang kemudian diamankan seberat 9,83 gram. Sebanyak 12 paket dipersiapkan untuk dikirim kepada tiga pembeli di Madiun.
Modus pengemasan kemudian dilakukan dengan membungkus 12 paket tersebut menggunakan kemasan makanan ringan. Paket lalu dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL dan diberi tulisan ucapan "Selamat Umrah". Kotak itu kemudian dipersiapkan untuk dibawa menggunakan penerbangan militer.
Satu paket sabu lainnya disimpan dalam kotak rokok dan ditempatkan di saku baju terbang Faisal. Sementara satu paket tersisa disebut disimpan oleh istrinya di lemari rumah. Dengan demikian, seluruh sabu tersebut dibagi dalam 14 paket dengan cara penyimpanan berbeda.
Kotak sepatu berisi 12 paket sabu selanjutnya diserahkan kepada Co-Pilot CN-235 Letda Laut (P) Mazaki Moza. Dalam dakwaan, paket itu disebut hendak dikirim menuju Madiun menggunakan pesawat Penerbangan TNI AL. Mazaki disebut menerima kotak tersebut sebagai barang titipan sebelum isi sebenarnya terungkap.
Beberapa jam setelah penyerahan paket, Faisal mendatangi shelter CN-235 dan bertemu Komandan Wing Udara 1. Komandan kemudian memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk mengamankan Faisal sekaligus barang yang diduga berisi narkotika. Faisal kemudian dibawa ke kantor Intelud Wing Udara 1 untuk dimintai keterangan.
"Komandan memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan, membawa, mengamankan terdakwa dan barang bukti paketan berisi narkotika jenis sabu di kantor Intelud Wingud 1 untuk dimintai keterangan terkait bingkisan paket narkotika sebanyak 12 paket sabu yang terdakwa kirim tujuan Madiun dengan menggunakan pesud Penerbal," demikian isi dakwaan.
Pemeriksaan kemudian berkembang hingga rumah Faisal digeledah dan dua paket sabu lainnya ditemukan. Total barang bukti dari 14 paket tersebut mencapai 9,83 gram. Perkara itu selanjutnya diproses hingga masuk ke persidangan militer.
Dakwaan juga menyebut Faisal telah melakukan penjualan sabu sebelum perkara tersebut terbongkar. Ia disebut memperoleh keuntungan dari penjualan narkotika dan memasarkannya kepada sejumlah orang selama berdinas. Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah perwira juga disebut pernah membeli sabu dari Faisal.
Faisal kini didakwa antara lain dengan Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa menggunakan ketentuan Pasal 609 KUHP serta Pasal 127 Undang-Undang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika. Perkara masih bergulir untuk memeriksa rangkaian perbuatan yang didakwakan kepadanya. (RHU)