JAKARTA, AFU.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan telah menerima sedikitnya 95 laporan terkait dugaan praktik haji dan umrah non-prosedural. Laporan tersebut masuk selama masa operasional Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah tahun 2026.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Pipit Subiyanto, menjelaskan bahwa puluhan laporan yang diterima pihaknya saat ini sedang dalam penanganan intensif. Beberapa di antaranya telah rampung, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan.
“Kami menerima pelimpahan awal itu ada 95 laporan. Dari 95 laporan itu sudah ada yang alhamdulillah selesai, ada yang proses, dan tindak lanjut pada saat ini,” ujar Pipit dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube resmi Kementerian Haji dan Umrah, Jumat (8/5/2026).
Satgas ini dibentuk sebagai hasil sinergi antara Polri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Direktorat Jenderal Imigrasi. Pipit menekankan bahwa tugas tim gabungan ini tidak hanya terbatas pada tindakan represif atau hukum, tetapi juga mencakup langkah-langkah preventif.
“Satuan tugas ini yang terdiri atas dari beberapa bagian, di antaranya adalah bagaimana tindakan kepolisian yaitu adanya pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum,” jelasnya.
Salah satu fokus utama Bareskrim saat ini adalah menindaklanjuti temuan lapangan terkait penundaan keberangkatan calon jemaah yang dilakukan pihak imigrasi di sejumlah pintu keluar internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta. Penundaan ini dilakukan karena adanya indikasi kuat penggunaan prosedur yang tidak resmi.
“Dari Bandara Soekarno-Hatta di sana di kemarin ada penundaan yang sebelumnya, sehingga di situ sehingga kita perlu tindak lanjut apa yang menjadikan motif dan modus sehingga terjadinya haji maupun umrah yang non-prosedural,” tutur Pipit.
Pipit juga mengungkapkan bahwa penindakan terhadap praktik ilegal ini tidak hanya berpusat di Markas Besar (Mabes) Polri, tetapi juga melibatkan kepolisian di tingkat wilayah. Sejumlah Kepolisian Daerah (Polda) dilaporkan tengah menangani kasus serupa yang terjadi di daerah mereka masing-masing.
“Dan ada beberapa juga case (kasus) yang ditangani oleh jajaran atau wilayah di masing-masing Polda, itu ada beberapa juga yang menindaklanjuti hal ini,” tambahnya, meskipun belum merinci total akumulasi kasus secara nasional.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan selalu mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Pipit mengingatkan agar calon jemaah tidak mudah tergiur oleh iming-iming keberangkatan cepat atau harga murah yang tidak masuk akal.
“Apabila untuk melaksanakan pelaksanaan ibadah agar mengedepankan sesuai dengan aturan, sesuai dengan SOP dan apa yang menjadikan kewenangan dari mohon maaf maksudnya yang dari Kementerian Haji untuk diikuti,” pesannya.
Ia menegaskan bahwa praktik non-prosedural hanya akan merugikan jemaah itu sendiri, mulai dari risiko penipuan hingga ancaman telantar di Arab Saudi.
“Jangan sampai menjadi bujuk rayunya, apa menjadi tipu muslihat, apa yang menjadi sehingga yang dijanjikan-janjikan walaupun itu terkesan gampang, terkesan murah apa dan sebagainya tetapi yang menjadi yang dirugikan semua pihak, terutama adalah para jemaah yang non-prosedural,” tegas Pipit.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rizka Anungnata, menyebutkan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan langkah antisipasi terhadap kebijakan tegas Pemerintah Arab Saudi. Tahun ini, otoritas Saudi mewajibkan penggunaan visa haji resmi bagi siapa pun yang ingin melaksanakan ibadah haji.
“Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa untuk pelaksanaan haji tahun ini diwajibkan dengan menggunakan visa haji. Jadi, terkait dengan visa non-haji atau di luar visa haji itu tidak diperbolehkan,” kata Rizka.
Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan tindakan tegas dengan menunda keberangkatan sekitar 80 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menggunakan jalur non-prosedural melalui 14 bandara embarkasi di seluruh Indonesia.