AFU.ID, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) diambang kerugian hingga USD300 juta atau setara Rp5 triliun lebih akibat membeli Liquefied Natural Gas (LNG) tanpa pembeli.
Hal tersebut disampaikan oleh mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ia mengungkap adanya pemaparan dari jajaran direksi mengenai proyeksi kerugian pengadaan LNG hingga USD300 juta dalam persidangan pada Senin, 2 Maret 2026.
“Jadi ada rugi 100 juta lebih, lalu diproyeksikan 2020 ada kargo yang juga belum ada pembeli,” ungkapnya.
“Nah, kalau itu terjadi, akan mungkin kerugian 300-an juta dolar,” sambung Ahok saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejanggalan terkait ketiadaan pihak penyerap (off taker) atau komitmen pembeli pasti tersebut pertama kali diketahui oleh jajaran dewan komisaris dalam rapat rutin perusahaan pada bulan Januari.
“Lalu, kami baru masuk ternyata heran. Kenapa bisa rugi? Biasanya, LNG itu kalau mau beli, sudah ada komitmen pembeli,” tutur Ahok.
Menindaklanjuti laporan kerugian ratusan juta dolar tersebut, dewan komisaris langsung menginstruksikan fungsi audit internal untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh pada sekitar bulan Maret.
“Keluar data dari fungsi internal audit, di situ disampaikan bahwa pembelian LNG ini bersifat material di dalam Anggaran Dasar,” ujar Ahok.
Status pengadaan yang masuk kategori material tersebut menegaskan besaran nilai pengeluaran untuk LNG berdampak sangat signifikan terhadap stabilitas keuangan perusahaan.
“Itu artinya nilai pengeluaran uang yang akan memberikan pengaruh kepada perusahaan,” pungkas Ahok.
Dalam perkara rasuah ini, proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada rentang tahun 2011-2021 disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar USD113,84 juta atau setara Rp1,77 triliun.
Tindakan melawan hukum tersebut juga diduga kuat memperkaya mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan USD104.016, serta menguntungkan pihak korporasi CCL.