JAKARTA, AFU.ID – Wali Kota Surakarta Respati Ardi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta terkait pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mencantumkan identitas Pemerintah Kota Surakarta. Laporan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Surakarta pada Jumat (3/7/2026). Pelapor Budi Kuswanto dan Tri Sapto didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mega Bintang, Muhammad Arnas.
Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri sumber pendanaan baliho serta dasar penggunaan atribut pemerintah daerah dalam ucapan yang dinilai ditujukan kepada perseorangan. Budi mengatakan laporan itu diajukan agar dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan simbol institusi pemerintah dapat diuji melalui proses hukum. Menurut dia, persoalan bukan hanya terletak pada ada atau tidaknya dana APBD yang dipakai, melainkan juga pada kepatutan penggunaan identitas Pemkot untuk kepentingan yang dinilai bersifat pribadi. “Ketika itu dilakukan dan menimbulkan potensi kerugian negara, maka di situlah warga negara punya hak konstitusi untuk mengujinya apakah itu merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak,” kata Budi.
Ia mempertanyakan urgensi pemasangan baliho ucapan ulang tahun dengan mengatasnamakan pemerintah daerah. Budi juga meminta kejelasan bila sumber dana pemasangan disebut berasal dari dana pribadi, sementara baliho memuat nama Pemerintah Kota Surakarta. “Sebagai wali kota, ketika kemudian memasang baliho dan menyatakan selaku pemerintah daerah untuk pengucapan selamat ulang tahun kepada seseorang untuk kepentingan pribadi, nah itu penyalahgunaannya di situ. Apa urgensinya?” ujarnya.
Respati menyatakan menghormati laporan yang diajukan ke Kejari Surakarta. Ia mengatakan akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku. “Iya, tentunya kami menghormati prosesnya. Kami akan mengikuti dan kami akan sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Kami hormati prosesnya. Kami juga mendukung transparansi,” kata Respati kepada wartawan di Balai Kota Solo, Jumat.
Polemik muncul karena baliho ucapan ulang tahun tersebut menggunakan identitas resmi Pemkot Surakarta. Penggunaan simbol institusi pemerintah dalam kegiatan yang tidak berkaitan dengan agenda resmi pemerintahan memunculkan pertanyaan mengenai batas antara penghormatan personal dan penggunaan fasilitas atau identitas jabatan publik.
Pelapor menilai perlu ada penelusuran atas sumber dana, proses pengadaan, serta pihak yang memutuskan pemasangan baliho. Sementara itu, laporan tersebut belum berarti membuktikan adanya tindak pidana dan masih memerlukan penelaahan oleh aparat penegak hukum. (RHU)