Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa manipulasi pembagian 20.000 kuota haji tambahan merupakan permainan murni di tingkat menteri teknis tanpa sepengetahuan Presiden. Upaya kepala negara melobi Arab Saudi demi memangkas antrean panjang jemaah justru disalahgunakan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Kalau kepala pemerintahan, Presiden, itu kan masalah pembagian kuota dan lain-lain itu masalah teknis. Jadi yang mengetahui itu adalah menteri teknis," urai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Asep menjelaskan bahwa langkah Presiden mengamankan kuota tambahan didasari oleh keprihatinan melihat masa tunggu jemaah haji reguler yang menyentuh angka 47 tahun. Secara perhitungan konservatif, seluruh jatah 20.000 jemaah tersebut semestinya dialokasikan untuk memotong antrean jalur reguler.
"Makanya mengupayakanlah sebagai kepala negara melihat warganya yang antre begitu panjang. Seharusnya yang 20 ribu itu untuk reguler semua, karena alasan mintanya memang antreannya panjang," jelas Asep.
Namun, alih-alih menyalurkan seluruhnya untuk jemaah reguler atau mematuhi aturan baku 92 persen berbanding 8 persen, Yaqut justru membagi kuota tersebut menjadi skema 50:50. Tindakan sepihak ini membuat tujuan awal pemerintah untuk memperpendek masa tunggu warga negara Indonesia menjadi gagal total.
"Bahkan undang-undang pun dilanggar yang 92 persen dengan 8 persen, malah dibagi 50 persen 50 persen. Akhirnya alasan awal itu menjadi tidak terpenuhi, ya tetap saja panjang," tegasnya.
Lembaga antirasuah tersebut sangat menyayangkan penyimpangan wewenang yang mengorbankan hak puluhan ribu jemaah reguler tersebut. Pihak penyidik berharap kasus ini menjadi peringatan keras agar penyelewengan alokasi keberangkatan tidak kembali terulang.
"Sayangnya tadi justru diselewengkan dengan dibagi menjadi 50 persen 50 persen. Semoga ini tidak terjadi lagi," pungkas Asep.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini KPK telah menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sebagai tersangka.
“"Tersangka YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Asep merinci pasal yang menjerat keduanya.
KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026. (*)