JAKARTA, AFU.ID — Tiga perusahaan agen diduga menerima pembayaran komisi dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) meski tidak mengerjakan tugas apa pun dalam proyek asuransi kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Sebagian besar dana komisi itu kemudian disebut dikembalikan dan digunakan untuk operasional kantor serta mengalir kepada sejumlah pihak. Skema tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15,602 miliar.
Perkara itu bermula ketika Pelni menunjuk langsung Jasindo untuk menyediakan asuransi perkapalan selama 2015 hingga 2020 dengan nilai kontrak mencapai Rp263 miliar. Pertanggungan tersebut mencakup risiko kapal tenggelam, terbalik, dan terbakar, termasuk biaya pengangkatan kapal serta penanganan pencemaran laut. Namun, setelah menerima premi dari Pelni, Jasindo diduga membuat seolah-olah terdapat perusahaan agen yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pembayaran komisi diduga diperintahkan mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo Untung Hadi Santosa, Jumat (31/7/26). Komisi tersebut dibayarkan kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Padahal, penyidik menyatakan ketiga perusahaan itu tidak menjalankan fungsi keagenan dalam kerja sama Pelni dan Jasindo.
“Ketiga perusahaan agen asuransi tersebut diketahui tidak melakukan pekerjaan apa pun,” kata Taufik. Kondisi itu bertentangan dengan pembayaran komisi yang seharusnya diberikan atas jasa atau pekerjaan yang benar-benar dilakukan agen. KPK menduga dokumen keagenan digunakan untuk menciptakan dasar pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sekitar 93 hingga 95 persen komisi yang diterima PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri diduga dikembalikan kepada Jasindo Cabang Jakarta. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan diduga mengalir kepada Untung serta tiga pihak lainnya. Mereka adalah Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia Yohanes Priyo Iriantono, dan mantan Manajer Manajemen Risiko Pelni Eko Yuni Triyanto.
KPK telah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan setelah KPK mengembangkan perkara pembayaran komisi agen di lingkungan Jasindo yang mulai disidik pada 2024.
Zulchaibar mengaku menghormati proses hukum setelah menjalani pemeriksaan dan ditahan penyidik. Ia menyatakan telah memberikan keterangannya kepada KPK serta tidak mempersoalkan keputusan penahanan. “Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan, oke,” ujarnya.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menghitung rangkaian pembayaran komisi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15,602 miliar. Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik masih mendalami pembagian peran dan aliran dana dalam proyek asuransi perkapalan tersebut. (RHU)