JAKARTA, AFU.ID – Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja tidak otomatis dapat mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan. Manfaat tersebut hanya dapat diakses pekerja yang telah memenuhi syarat kepesertaan jaminan sosial sebelum mengalami PHK.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan JKP menjadi bantalan sementara bagi pekerja yang kehilangan penghasilan sambil mencari pekerjaan baru.
“Karena bagi seseorang yang ter-PHK, JKP ini sangat penting. Pertama tentunya dia akan mendapatkan semacam, katakanlah, kompensasi keuangan, yang di situ adalah cash benefit, yang bisa dimanfaatkan selama dia masa tunggu untuk mencari pekerjaan,” kata Anwar di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Selain uang tunai, peserta JKP berhak memperoleh akses informasi lowongan kerja, pelatihan untuk meningkatkan atau mengganti keterampilan, serta konseling karier. Namun, manfaat tersebut hanya dapat digunakan oleh pekerja yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan.
Kemnaker menyebut syarat dasar kepesertaan JKP antara lain warga negara Indonesia, pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat didaftarkan, dan telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN BPJS Kesehatan.
Bagi pekerja di usaha mikro dan kecil, perusahaan harus mendaftarkan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pekerja di perusahaan menengah dan besar juga harus terdaftar dalam program Jaminan Pensiun.
Artinya, pekerja yang baru mengetahui status kepesertaan setelah kehilangan pekerjaan berisiko tidak dapat langsung mengakses manfaat JKP. Karena itu, pekerja perlu mengecek apakah perusahaan telah mendaftarkan mereka dalam seluruh program perlindungan sosial yang menjadi syarat.
Anwar mengatakan Kemnaker terus memperbaiki layanan JKP di tengah risiko PHK yang masih membayangi sejumlah sektor usaha. Namun, ia mengingatkan perlindungan tersebut hanya akan efektif apabila pekerja telah tercatat sebagai peserta sebelum mengalami pemutusan hubungan kerja. “Kemudian dia juga mendapatkan manfaat untuk pelatihan kerja, baik itu reskilling maupun upskilling. Lalu, yang ketiga, akses dan juga bimbingan untuk mendapatkan pelayanan berkaitan dengan ketenagakerjaan,” ujar Anwar. (RHU)