AFU.id

167 Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi HUT ke-81 RI

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Sebanyak 167 narapidana korupsi di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, bersama dengan 122 narapidana tindak pidana umum, sehingga total 289 dari 429 penghuni lapas mendapatkan pengurangan masa pidana. Remisi yang diberikan bervariasi dari satu hingga enam bulan, dengan satu narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan enam bulan. Pemberian remisi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan, yang juga menghasilkan penghematan anggaran biaya makan narapidana lebih dari Rp590 juta.

167 Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi HUT ke-81 RI
Sebanyak 167 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung menerima remisi HUT ke-81 RI. Foto istimewa

Berita Terkait

Pilihan Redaksi