JAKARTA, AFU.ID - Sebanyak 167 narapidana tindak pidana korupsi di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Nanank Syamsudin mengatakan sebanyak 122 narapidana tindak pidana umum juga memperoleh remisi pada momentum peringatan kemerdekaan tersebut. "Narapidana tindak pidana korupsi yang dapat remisi 167 orang. Narapidana tindak pidana umum ada 122 orang," katanya di Bandung, Senin (17/8/2026).
Dengan demikian, sebanyak 289 dari total 429 penghuni Lapas Sukamiskin memperoleh pengurangan masa pidana pada peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI. Besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Dari seluruh penerima remisi tersebut, satu narapidana langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana selama enam bulan.
Lapas Sukamiskin tidak menyampaikan identitas narapidana yang langsung bebas tersebut. "Bervariasi, yang paling kecil itu satu bulan dan yang paling besar enam bulan," kata Nanank. Pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menurut dia, narapidana yang memperoleh remisi antara lain harus berkelakuan baik dan memenuhi ketentuan masa pidana untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Usulan pemberian remisi kepada narapidana dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Nanank mengatakan pemberian remisi tersebut juga berdampak pada penghematan anggaran biaya makan narapidana lebih dari Rp590 juta. "Penghematan anggaran biaya makan narapidana disebabkan oleh pemberian remisi," katanya.