JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak ratusan narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Jawa Tengah langsung menghirup udara bebas usai memperoleh remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Secara keseluruhan, terdapat ribuan narapidana di provinsi ini tercatat memperoleh remisi pada momentum kemerdekaan tahun ini.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan dari jumlah tersebut, mayoritas penerima merupakan Remisi Umum I, sementara sisanya menerima Remisi Umum II yang berujung pada pembebasan langsung. "Sebanyak 9.262 orang memperoleh Remisi Umum I, sedangkan 254 orang menerima Remisi Umum II," katanya di Semarang, Senin (17/8/2026).
Mardi menjelaskan perbedaan mendasar dari kedua jenis remisi tersebut terletak pada dampaknya bagi warga binaan. Penerima Remisi Umum I hanya memperoleh pengurangan masa pidana, sedangkan penerima Remisi Umum II langsung bebas setelah pengurangan masa pidana yang diterimanya menuntaskan sisa masa hukuman.
Selain narapidana dewasa, sebanyak 35 Anak Binaan turut memperoleh pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI kali ini. Mardi mengungkapkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menjadi penerima remisi terbanyak di Jawa Tengah, dengan total 1.005 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 narapidana di Lapas Kelas I Semarang langsung bebas usai menerima remisi. Mardi menegaskan pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan untuk mendorong warga binaan menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kedisiplinan, menjaga perilaku, serta mengikuti program pembinaan secara konsisten sebagai bekal sebelum kembali ke tengah masyarakat. Menurutnya, pemberian remisi juga menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai unsur penting dalam proses perubahan warga binaan. (NAD)