JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah mulai membuka pendaftaran undangan bagi masyarakat yang ingin mengikuti Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka pada 05/08/26. Lonjakan akses membuat calon peserta yang menekan tombol pendaftaran di portal (https://pandang.istanapresiden.go.id) langsung masuk ke antrean virtual. Pengelola situs menyebut sistem ini diterapkan karena tingginya permintaan yang masuk secara bersamaan.
Pendaftaran dibuka selama tiga hari hingga 7 Agustus 2026, dengan akses portal mulai pukul 10.00 WIB setiap harinya. Kuota dibagi per hari pendaftaran dan akan ditutup lebih cepat jika sudah terpenuhi. Masyarakat yang berhasil mendapatkan undangan dapat menghadiri upacara sekaligus menyaksikan pertunjukan seni dan budaya di Istana Merdeka.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa rangkaian upacara di Istana Merdeka akan dihadiri sedikitnya 8.100 peserta sebagai simbol usia kemerdekaan Indonesia. Jumlah tersebut mencakup seluruh peserta upacara, sementara kuota khusus untuk masyarakat umum tidak dirinci dalam siaran pers resmi Kementerian Sekretariat Negara. Kesempatan hadir diberikan melalui mekanisme yang disebut sebagai war ticket.
Calon peserta wajib berstatus Warga Negara Indonesia dan berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026. Peserta juga harus dalam kondisi sehat, telah melengkapi vaksinasi nasional, serta tidak diperbolehkan membawa balita ke lokasi upacara. Setiap Nomor Induk Kependudukan hanya dapat digunakan untuk satu kali pengajuan undangan.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi foto atau hasil pemindaian KTP. Peserta berusia 12 hingga 17 tahun wajib menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA). Pendaftar juga diminta mengunggah swafoto terbaru dengan memegang identitas, menghadap kamera, berwajah netral, dan mengenakan pakaian berkerah. Seluruh data diunggah melalui formulir di portal resmi Pandang Istana.
Setelah formulir dikirim, pendaftar wajib membuka tautan konfirmasi yang dikirim melalui email. Peserta yang lolos verifikasi dapat menukarkan bukti konfirmasi dengan undangan fisik dengan membawa KTP atau KIA asli. Pengiriman formulir tidak otomatis menjamin undangan karena masih ada proses verifikasi lanjutan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan kesempatan ini dibuka agar masyarakat dapat mengikuti langsung Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka. Upacara pengibaran dan penurunan bendera akan digelar pada 17 Agustus 2026 dengan Presiden bertindak sebagai inspektur upacara. Peringatan HUT ke-81 RI tahun ini mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.
Seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya dan undangan dilarang diperjualbelikan. Pengelola portal mengimbau masyarakat waspada terhadap pihak yang menawarkan tiket berbayar atau meminta data di luar mekanisme resmi. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengajukan satu kali permohonan untuk mengikuti upacara. (RHU)