JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 173.706 narapidana menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, 3.563 narapidana langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis dalam upacara HUT ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan serta di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pemberian remisi adalah bagian dari penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani narapidana. Pemberian hak tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa membedakan jenis tindak pidana. “Ya kan tidak boleh diskriminasi. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Agus.
Dari total penerima Remisi Umum, sebanyak 170.143 narapidana mendapatkan Remisi Umum I sehingga masih harus menjalani sisa masa pidana. Sementara itu, 3.563 narapidana menerima Remisi Umum II dan langsung bebas setelah masa pidananya dikurangi. Selain narapidana, sebanyak 1.085 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum, dengan 28 di antaranya langsung bebas.
Jawa Barat menjadi wilayah dengan penerima Remisi Umum terbanyak, yakni 19.269 narapidana. Posisi berikutnya ditempati Sumatera Utara dengan 18.222 narapidana dan Jawa Timur sebanyak 14.673 narapidana. Untuk Pengurangan Masa Pidana Umum, Sumatera Utara menjadi wilayah dengan penerima terbanyak sebanyak 94 anak binaan, disusul Jawa Barat 86 orang dan Jawa Timur 85 orang.
Agus menjelaskan, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjaga kedisiplinan dan terus mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Kesempatan tersebut diharapkan dapat membantu mereka kembali ke keluarga dan masyarakat dengan bekal yang lebih baik. Sementara bagi anak binaan, pemerintah menempatkan pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial sebagai bagian penting dalam proses pembinaan.
Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana 2026 juga membuat negara menghemat anggaran untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp358.922.115.000. Pemerintah turut memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang kembali secara sukarela dan membantu proses perbantuan serta pemulihan setelah banjir Sumatera 2025. Besaran remisi tambahan tersebut bervariasi mulai dari 20 hari hingga dua bulan sesuai ketentuan yang berlaku. (RAI)