JAKARTA, AFU.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara Vietnam yang diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru. Salah seorang di antaranya sempat melarikan diri ketika petugas melakukan pemeriksaan. Kedua WNA berinisial THT dan NNQVT juga dikenai penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia. “THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Rian Kasim, Minggu (19/7/2026).
Kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, @kanimjaksel. Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian menyelidiki laporan tersebut dan mendatangi klinik yang diduga menjadi lokasi praktik. Petugas berhasil mengamankan THT. Namun, NNQVT melarikan diri saat pemeriksaan berlangsung.
Imigrasi kemudian memasukkan identitas NNQVT ke dalam sistem Subject of Interest atau SOI Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sebagai langkah pengawasan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Rian.
Beberapa waktu kemudian, sistem mendeteksi NNQVT ketika hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Petugas Imigrasi bandara mengamankannya setelah menerima notifikasi SOI. NNQVT selanjutnya diserahkan kepada Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Imigrasi menyatakan perbuatan tersebut melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. THT dan NNQVT kemudian dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Imigrasi belum mengungkap jenis praktik kedokteran yang dilakukan, jenis izin tinggal yang digunakan, maupun identitas klinik tempat keduanya berkegiatan. (RHU)