AFU.id

TikTok Shop Belum Punya Izin Marketplace Tapi Berani Tahan Saldo Penjual, Total Kerugian Capai Rp3 Triliun

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

TikTok Shop diduga melakukan pelanggaran dengan menahan saldo penjual yang mencapai total Rp3 triliun, meskipun belum memiliki izin sebagai marketplace dari pemerintah Indonesia. Sejak tahun 2022, banyak pelaku UMKM melaporkan bahwa dana hasil penjualan mereka ditahan tanpa kejelasan, yang menyebabkan kerugian signifikan. Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Satya Wasistho, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini dan mengusulkan pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan antara platform digital dan pelaku UMKM.

TikTok Shop Belum Punya Izin Marketplace Tapi Berani Tahan Saldo Penjual, Total Kerugian Capai Rp3 Triliun
TikTok Shop belum punya izin operasional sebagai marketplace di Indonesia. (FOTO AFUID)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi