Jakarta, AFU.ID - TikTok Shop diduga melakukan pelanggaran aturan usaha dengan menahan saldo penjual dengan total sebesar Rp3 tirliun. Penahanan saldo pejual di TikTok Shop sudah berlangsung sejak tahun 2022. Platform media sosial sekaligus penyedia layanan jual-beli ini disebut belum mengantongi izin lokapasar atau marketplace dari pemerintah Indonesia.
Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho meminta pemerintah segara menyelesaikan persoalan ini. Sejauh ini, baru korban yang dimediasi oleh DPR, sementara pihak TikTok Shop Indonesia belum bisa dimintai ketarangan.
Sejumlah pelaku UMKM telah melaporkan ke Komisi VII DPR RI mengenai saldo atau dana hasil bisnisnya ditahan oleh TikTok Shop. Dia menegaskan masalah ini telah berlangsung sejak tahun 2022 dan bersifat sangat serius. "Berdirinya TikTok Shop ini sepertinya dari awal sudah bermasalah," kata Andhika di Jakarta, Sabtu.
Andhika mengatakan dugaan pelanggaran oleh TikTok Shop terhadap pelaku UMKM ditaksir menimbulkan kerugian mencapai sekitar Rp3 triliun di seluruh Indonesia. Saat penyitaan dana terjadi antara 2022 hingga 2023, menurut dia, TikTok Shop belum memiliki izin usaha lokapasar (marketplace) dari pemerintah Indonesia.
Para pelaku UMKM menjadi korban karena dana mereka tidak bisa dicairkan meski platform tersebut kembali aktif setelah sempat ditutup. "Saya secara pribadi juga mendorong Komisi VII memproteksi teman-teman pelaku usaha UMKM,” katanya.
Andhika pun mengusulkan agar Komisi VII tidak hanya mendengar dari Peradi, Kementerian UMKM, dan pelaku UMKM, tetapi juga menghadirkan pihak TikTok serta platform e-commerce lainnya.
Dia mengatakan permasalahan ini dapat diselesaikan jika semua pihak terlibat hadir. "Kalau permasalahan ini juga belum bisa diselesaikan, saya secara pribadi juga mendorong untuk Komisi VII bisa diadakan Panja," katanya.
Atas adanya fenomena itu, menurut dia, TikTok Shop diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya prinsip keterbukaan informasi dan perlakuan yang adil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Keluhan UMKM
Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengadu ke Komisi VII DPR RI, Kamis (2/7), terkait masalah saldo hasil bisnis mereka bernilai miliaran rupiah yang diduga ditahan platform belanja digital TikTok Shop.
Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi Siska Yofthie yang mewakili pelaku UMKM, menyampaikan bahwa saldo dari para pelaku UMKM atau seller itu ditahan, bahkan hilang. Alasan dari pihak platform yang diterima oleh para UMKM itu pun tidak jelas dan seperti diada-adakan.
"Kita harus melihat mereka, mereka ini mencari uangnya lewat sini (TikTok Shop). Mereka mencari nafkah lewat menjual ini," kata Siska saat rapat bersama Komisi VII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.
Secara nasional, menurut dia, para pelaku UMKM yang mengalami penahanan saldo itu pun berjumlah sekitar 500 orang. Jika diakumulasikan, dia mengatakan bahwa kerugian yang dialami oleh para pelaku UMKM itu mencapai triliunan.
"Jadi, korban ada yang mengalami kerugian, misalnya Rp1 miliar, ada yang Rp100 juta, ada yang Rp300 juta," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak berniat untuk menghambat investasi maupun perkembangan ekonomi digital. Namun, dia menginginkan agar persoalan penahanan saldo itu bisa terselesaikan. Untuk itu, dia meminta DPR mendorong pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, transparan, dan independen antara platform digital dan pelaku UMKM.
Menurut dia, DPR juga perlu memperkuat regulasi mengenai perlindungan UMKM dalam perdagangan melalui sistem elektronik sehingga tidak terjadi ketimpangan posisi antara platform dan pelaku usaha.
Selain itu, menurut dia, harus ada valuasi terhadap tata kelola platform digital agar tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum serta memfasilitasi penyelesaian yang adil terhadap para seller yang hingga saat ini masih memperjuangkan hak saldo dari hasil penjualannya.
"Hanya untuk Kota Bekasi saja itu Rp1 triliun, hanya untuk Kota Bekasi saja, dan kita harap ini tidak hanya fokus untuk Bekasi saja, tapi bisa diselesaikan secara nasional," katanya.
Sementara itu, salah seorang pelaku UMKM bernama Asri, mengaku saldo hasil bisnisnya ditahan oleh TikTok Shop sebesar Rp800 juta pada Januari 2023. Artinya, dia tidak bisa menarik uangnya sendiri dari toko di platform digital tersebut.
Padahal, dana sebesar Rp800 juta itu merupakan hasil dari penjualan dan pengiriman barang, yang barangnya pun sudah sampai ke pelanggan.
Dia menjelaskan bahwa di platform tersebut pun ada semacam penilaian. Mulanya, dia juga tidak mendapatkan penilaian pelanggaran, tetapi tiba-tiba mendapatkan penilaian pelanggaran dan dinilai sebagai penjual penipu.
"Padahal di awal ketika kami tidak dapat menarik uang kami itu risiko toko kami kesehatannya baik. Jadi, dalam arti dibuktikan oleh TikTok kami tidak melakukan pelanggaran, uang kami tiba-tiba tidak dapat ditarik, kemudian tiba-tiba kami dituduh melanggar dan disebut sebagai penjual penipu," kata Asri.
Atas hal itu, dia pun memohon bantuan ke advokat bahkan ke Kementerian UMKM. Namun, hingga kini belum mendapatkan penyelesaian atas permasalahannya tersebut.
"Ketika kami mendatangi TikTok Shop, akan terhenti di satpam. Kami tidak akan pernah bisa masuk karena satpam akan bilang 'lakukan banding lewat aplikasi TikTok Shop', padahal itu sudah kami lakukan dan banding tersebut ternyata gagal, ditolak oleh TikTok Shop," katanya. (EER)