JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperluas layanan legalitas usaha, sertifikasi, pelindungan produk, dan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro melalui Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026.
Program tersebut digelar untuk mendorong pelaku UMKM masuk ke ekosistem usaha formal. Pemerintah mencatat sekitar 77 persen pelaku UMKM masih belum memiliki legalitas usaha.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan festival itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem usaha yang aman, inklusif, dan kondusif agar pelaku UMKM dapat tumbuh dan naik kelas.
“Kami berupaya memberikan pelayanan semaksimal mungkin dalam konteks pemberian perizinan, pendampingan usaha, sertifikasi, serta akses pembiayaan, baik KUR maupun non-KUR. Semua layanan tersebut kami kemas dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro,” kata Maman saat membuka festival di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, (17/6/2026).
Menurut Maman, pendampingan terintegrasi diperlukan untuk mempercepat transformasi usaha mikro menjadi lebih formal dan berdaya saing.
Ia mengatakan legalitas usaha bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk mendapat perlindungan, pembiayaan, dan program pemberdayaan pemerintah.
“Karena kita menyadari bahwa ketika UMKM tumbuh dan mendapatkan akses perizinan serta pembiayaan yang masif dan optimal, maka roda perekonomian daerah juga akan bergerak,” ujar Maman.
Kementerian UMKM menggandeng berbagai pihak dalam program tersebut, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, sektor perbankan, hingga dunia usaha. Kolaborasi itu diarahkan untuk memperkuat proses formalisasi usaha mikro.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menilai UMKM perlu terus didorong naik kelas melalui penguatan legalitas, pemanfaatan teknologi digital, dan peningkatan daya saing.
Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026 akan digelar di 10 lokasi di seluruh Indonesia dengan melibatkan sekitar 1.000 pelaku usaha mikro. Balikpapan menjadi kota pertama yang mengawali rangkaian kegiatan tahun ini.
Namun, tantangan utama pemerintah bukan hanya menggelar layanan terpadu. Dengan 77 persen UMKM belum memiliki legalitas, pemerintah perlu memastikan layanan perizinan benar-benar mudah diakses, tidak berhenti di kota besar, dan menjangkau pelaku usaha mikro yang selama ini berada di sektor informal.
Keberhasilan program ini nantinya perlu diukur dari jumlah UMKM yang benar-benar memperoleh legalitas, sertifikasi, akses pembiayaan, dan perlindungan produk. Tanpa capaian itu, festival berisiko hanya menjadi kegiatan seremoni yang belum menjawab akar masalah formalisasi UMKM. (RHU)