JAKARTA, AFU.ID - Perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil dan produk turunannya memasuki tahap penuntutan. Sebanyak 11 tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera dibawa ke pengadilan.
"Jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan berkas pelimpahan perkara ke pengadilan agar proses persidangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Topik di Jakarta, Senin, (8/6/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit atau crude palm oil dan produk turunannya pada periode 2022 hingga 2024.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menaksir kerugian keuangan negara dalam perkara ini berada pada kisaran Rp10,6 Triliun hingga Rp14,3 Triliun. Kerugian itu berasal dari dugaan hilangnya penerimaan negara dari bea keluar dan pungutan sawit.
Penyidik menduga terjadi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. Produk yang secara substansi merupakan crude palm oil disebut diperlakukan sebagai produk turunan atau limbah dengan kode klasifikasi berbeda.
Rekayasa itu diduga dilakukan untuk menghindari pengendalian ekspor crude palm oil, kewajiban domestic market obligation, bea keluar, dan pungutan sawit.
Dalam pelaksanaan tahap II, 11 tersangka diserahkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Timur.
Setelah penyerahan tersebut, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan. Masa penahanan berlaku sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026.
Tiga tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Delapan tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga dijerat dengan pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional.
Topik mengatakan kejaksaan akan mengawal penanganan perkara tersebut secara objektif dan tuntas.
"Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai asas due process of law," ujarnya.
Masuknya perkara ini ke tahap penuntutan menjadi perkembangan penting dalam kasus tata kelola ekspor sawit. Persidangan nantinya akan menguji dugaan penyimpangan ekspor, peran para tersangka, serta besarnya kerugian negara yang diklaim tim penyidik. (RHU)